![]() |
| Excavator yang diamankan di Mako Polres Madina, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) yang dipimpin langsung AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK, melakukan sebuah operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Ternyata operasi tersebut membuahkan hasil, dan Polres Madina telah mengamankan sebanyak 12 unit excavator dari beberapa lokasi tempat aktivitas PETI, Selasa (28/05/24) tahun lalu.
Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap pelaku PETI, 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Kotanopan diangkut ke Mako Polres Madina, dan di tempatkan pada tempat penyimpanan barang bukti.
Selanjutnya, dari 12 unit excavator tersebut, 1 unit dijadikan barang bukti terhadap 7 tersangka yang diamankan pada Selasa (28/05/24) tahun lalu, sebagaimana telah diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan para tersangka telah menjalani hukuman masing-masing.
Namun anehnya, terhadap 11 unit excavator yang turut diamankan pada waktu yang sama, tidak kunjung diajukan ke persidangan dan tidak diketahui proses penyidikan yang dijalankan oleh Polres, meski terhadap 11 unit excavator itu telah mendapat penetapan persetujuan sita yang dikeluarkan PN Madina.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApps (WA) tidak dapat dihubungi, sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, juga tidak kunjung memberikan keterangan saat di konfirmasi melalui nomor kontak WA +62 812 6512 XXX.
Parahnya lagi, barang bukti excavator pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan yang sempat diamankan di Mako Polres Madina, sudah tidak berada di tempat penyimpanan barang bukti lagi, Selasa (28/10/25).
Sementara itu, sebelumnya Humas Polres Madina melalui akun media sosial (Medsos) X @Polres Madina menyampaikan, bahwa untuk konfirmasi bisa menghubungi nomor tertera.
"Polres Mandailing Natal serta BB dititip rawat kepada pemiliknya.
Untuk informasi dan konfirmasi dapat menghubungi kontak person +62 812-6512-XXX, atw call center 110" dilansir dari akun X @PolresMadina, (14/10/25) lalu.
(MSU)
