Barang Bukti Hilang, Lokasi PETI Telan Korban Jiwa, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut -->

Barang Bukti Hilang, Lokasi PETI Telan Korban Jiwa, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Selasa, 21 Oktober 2025

Excavator diamankan di Mako Polres Madina, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Ketidak seriusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK dalam menangani permasalahan perbuatan melawan hukum penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Madina membuat Aliansi Mahasiswa Pemuda Madina (AMPM) melayangkan surat pengaduan


Surat pengaduan AMPM bernomor 010/ALM-PM/X/2025 ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), untuk mengadukan kelalaian Kapolres Madina terhadap keberadaan PETI yang mana telah banyak menelan korban jiwa.


"Kami tidak berbicara isu, kami berbicara fakta tentang tambang emas ilegal sudah lama merajalela di Madina, Polres Madina hanya menonton ketika rakyat tertimbun lumpur tambang. Siapa yang harus bertanggung jawab. Polres Madina tidak bisa cuci tangan," tegas Sutan Paruhuman, Selasa (21/10/25).


AMPM juga turut mengungkapkan fakta bahwa Kapolres Madina tidak sepenuhnya menjalankan tugas dengan baik, sebagai mana diketahui, bahwa dalam penindakan terhadap pelaku PETI. Kapolres Madina telah menghilangkan barang bukti (BB) excavator milik pelaku PETI yang diamankan di Kecamatan Kotanopan pada Selasa (28/05/24) tahun lalu.


Bahkan fakta nyata yang diungkapkan AMPM berdasarkan penetapan persetujuan sita telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina sebanyak 4 penetapan untuk 11 unit excavator.


Namun, hingga kini hanya 1 unit excavator yang dijadikan barang bukti di kejaksaan untuk diajukan dalam persidangan terhadap 7 orang tersangka.


Terhadap Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, mahasiswa yang tergabung dalam AMPM ini berharap agar penindakan terhadap pelaku PETI dengan proses hukum yang transparan  hingga tuntas ke akar - akarnya bahkan cukong atau bos pemilik tambang harus diseret ke depan meja hijau persidangan.


"Aparat harus menindak tegas pelaku tambang emas ilegal, bukan malah bersekongkol dan melindunginya, jangan berlakukan hukum tajam ke rakyat kecil namun tumpul kepada pemodal dan Bos PETI," jelas Ketua AMPM.


Beranjak dari fakta-fakta tentang pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Ketua AMPM, Sutan Paruhuman berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Bid Propam Polda Sumut menindak tegas Kapolres Madina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


"Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum, jika ingin institusi Polri kembali dipercaya tindak tegas pelaku PETI, jangan biarkan rakyat mati di lokasi tambang, sementara cukong dan bos serta pelaku dilindungi oleh pemangku hukum," ucap Paruhuman dengan lantang.


(MSU)