-->

Notification

×

Iklan

Carut Marut Perkara SHM 74, Jadi Polemik Berkepanjangan

Sabtu, 25 Oktober 2025 | Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T08:12:42Z

Perkara lahan SHM No 74 yang terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan masih terus bergulir bak benang kusut yang belum juga terurai. 


Metro7news.com|Asahan - Carut marut perkara lahan SHM No 74 yang terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan masih terus saja bergulir bak benang kusut yang belum juga terurai. 


Asli SHM No 74 milik Julianty yang awalnya sengaja dimasukkan ke BPN Asahan guna proses pemecahan pada 08 Juni 2021 lalu, tiba-tiba saja diambil oleh Sutanto alias Ahai Sutanto dengan menggunakan surat bertandatangan palsu. 


Menurut So Huan, BPN Asahan berulang kali telah memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian terkait pengambilan SHM 74 milik Julianty yang ternyata dilakukan secara ilegal.


Dirinya pun berharap agar kasus tersebut dapat dibuka lebar dan terang benderang oleh kepolisian, sehingga polemik atas perkara SHM 74 tersebut dapat dituntaskan dengan penuh keadilan.


"Awalnya SHM 74 asli milik Julianty berada di BPN Asahan untuk proses pemecahan. Tiba-tiba diambil oleh Ahai, kemudian dia gunakan sebagai dasar gugatan perdata terhadap Julianty sendiri. Ini kan sudah seperti lelucon, mengambil SHM secara ilegal, malah melapor katanya SHM itu dipalsukan," ujarnya, Jumat (24/10/25).


Masih katanya, sebelumnya pada 15 Desember 2022, Joe Tjang selaku pembeli sebagian lahan SHM 74 juga pernah melaporkan So Huan dan Julianty ke Polda Sumut atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena Julianty tidak memberinya sertipikat atas lahan yang telah dibelinya. 


Laporan Joe Tjang itu pun dibuat melalui Kuasa Hukumnya, Zoelfikar, S.H sebagaimana yang tertera dalam LP No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.


Namun, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh polisi diketahui, bahwa Sutanto alias Ahai saat itu dijadikan sebagai turut terlapor, karena Ahai lah yang memegang dan menguasai SHM 74 secara tidak sah dan melanggar hukum.


"Kalau SHM sudah dia pegang dan dia yakin itu adalah hak dia, kenapa harus dikembalikan ke BPN, itu aja logikanya," tandasnya.


Setelah itu, polisi pun kemudian menyita SHM dan ingin mengembalikan sertipikat tersebut kepada Julianty, namun saat itu Julianty menolak untuk menerimanya, karena dirinya memang berniat melakukan pemecahan sesuai dengan PPJB No 13 tanggal 31 Januari 2020 antara dirinya dengan Joe Tjang selaku pembeli. 


Sementara BPN Asahan melalui suratnya kepada Julianty tertanggal 23 Januari 2024 memberitahukan, bahwa barang bukti berupa SHM 74 telah dikembalikan oleh polisi kepada BPN Asahan. BPN Asahan juga menyarankan agar Julianty mengambil sertipikat tersebut dan membuat permohonan pemecahan baru. 


"Waktu itu istriku tidak ingin membuat permohonan pemecahan baru, pada 29 Januari 2024, Julianty menyurati BPN untuk melanjutkan pemecahan sebagaimana yang dimohonkan pada 08 Juni 2021," ungkap So Huan.


Pada tanggal 29 Januari 2024 itu juga, BPN pun meminta Julianty menandatangani surat pernyataan Abrasi. Sekira pukul 13.00 WIB siang, BPN Asahan kemudian melakukan pengukuran di objek tanah sampai dengan pukul 17.30 WIB. 


Usai melakukan pengukuran, BPN Asahan pun menyodorkan dokumen untuk tanda tangan bukti pengukuran kelengkapan pemecahan dan Julianty menandatangani setiap dokumen yang ada tertera namanya.

 

"Waktu itu kan sudah senja, tapi kami diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen. Ditiap lembar yang ada nama istriku, ditandatanganinya. Sementara di lembar lain yang masih kosong, hanya diparaf oleh istriku. Sebab lembar itu akan diisi oleh pihak BPN Asahan," bebernya.


Menurutnya lagi, permohonan pemecahan sertipikat di BPN Asahan tersebut, telah lama dilakukan, bahkan jauh sebelum adanya gugatan perdata No 8/Pdt.G/2023/PN Tjb. Sehingga upaya pemalsuan SHM yang dituduhkan kepadanya itu sangatlah tidak tepat. 


"Andai saja asli SHM itu tidak diambil oleh orang yang tidak berhak dan tidak dikeluarkan oleh BPN, kurasa perkara ini tidak pernah ada," cetusnya kesal.


Terkait hal itu, wartawan pun kemudian melakukan konfirmasi kepada eks Kepala BPN Asahan, Fachrul Husin Nasution via Whatsappnya, Sabtu (25/10/25). 


Kepada Wartawan, Fachrul mengatakan, jika BPN Asahan telah melakukan semuanya sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Terkait pemeriksaan di Polda dan di Polres atas pengaduan Sutanto dan Julianty, pihaknya pun telah menjalaninya. 


"Kantor pasti sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, terkait pemeriksaan di Polda dan Polres atas pengaduan sutanto dan julianty kami sudah menjalaninya," jawabnya.


Namun, Fachrul tak bersedia untuk berkomentar lebih banyak, mengingat dirinya kini sudah tidak lagi bertugas di Kantor BPN Asahan. 


"Saat ini saya sudah pindah tugas, saya tidak bisa berkomentar soal Kantor BPN Asahan lagi," pintanya dengan menyematkan emoji maaf.


(dt)

×
Berita Terbaru Update