-->

Notification

×

Iklan

Kapolres Madina Berupaya Kaburkan Informasi Hilangnya Barang Bukti Excavator Pelaku PETI

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T12:21:10Z
Excavator yang disita dari lokasi PETI di Kecamatan Kotanopan telah dititipkan di Mako Polres Madina, (foto/dok)

Metro7news.com|Madina - Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 penetapan persetujuan sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut :


- Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 unit excavator).

- Penetapan Sita Nomor : 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 unit excavator).

- Penetapan Sita Nomor : 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 unit excavator).

- Penetapan Sita Nomor : 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (5 Unit Excavator).


Namun anehnya, dari ke 11 unit excavator yang disita hanya 1 unit yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi barang bukti terhadap 7 orang tersangka yang telah dijatuhi hukumannya.


Hal itu disampaikan Humas Polres Madina melalui akun media sosial (Medsos) X @Polres Madina, Kamis (23/10/25).


"Dapat kami jelaskan penanganan perkara penemuan excavator di lokasi penambangan emas tanpa ijin, satu diantaranya berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU dan terhadap pelaku sudah menjalani hukuman" tulis admin akun X @Polres Madina membalas postingan link berita Metro7news.com, Kamis (23/10/25).


Sementara itu, terhadap 10 unit excavator yang telah mendapat penetapan persetujuan sita dari PN Madina tidak diketahui pasti tahap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina sebagaimana telah disampaikan melalui akun X @Polres Madina, Selasa (14/10/25) lalu, dan menyampaikan bahwa perkara lainnya masih tahap proses penyidikan Satreskrim.


Terkait perkembangan penyidikan terhadap excavator sitaan lainnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK bersama dengan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) mempertanyakan kepada siapa  barang bukti excavator dititip rawatkan.


Kemudian, siapa saja yang menggunakan excavator itu untuk melakukan penambangan tanpa izin, serta siapa tersangka yang ditetapkan atas tindak pidana perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Madina kompak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.


Sebelumnya diketahui, bahwa pada Selasa (28/05/24) tahun lalu, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK langsung turun tangan memimpin penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan dan berhasil mengamankan 13 unit excavator yang diangkut ke tempat penyimapanan barang bukti di Mako Polres Madina.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update