![]() |
| Ketua Garda Bangsa Kabupaten Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos. |
Metro7news.com|Madina - Maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga bebas beroperasi penambangan tanpa izin dikarenakan adanya perlindungan dari oknum-oknum aparat di lingkungan TNI dan Polri.
Sehingga pelaku PETI tidak gentar dan takut dengan ancaman hukum yang berlaku yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
![]() |
| Aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, (foto/doc) |
Serta sanksi hukum pidana penjara dan denda yang diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020. Namun, tidak membuat pelaku PETI di Madina menjadi gentar.
Selain itu, Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, SH., MM pernah melayangkan surat kepada 12 camat di wilayah kerjanya yang terdapat aktivitas PETI.
![]() |
| Penertiban PETI dilakukan Personel Kodim 0212/TS, Senin (20/10/25). |
Dimana surat itu dengan No : 660/0698/DLH/2025 Tanggal 17 April 2025, prihal penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI).
Ironisnya, hingga Jumat (24/10/25) aktivitas PETI masih terus beroperasi tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku di negara ini. Para pelaku PETI pun terkesan merasa kebal hukum akibat adanya oknum-oknum aparat yang membackupnya.
Pelaku PETI dengan menggunakan alat berat jenis excavator masih terus beroperasi melakukan pengerukan tanah di Kabupaten Mandailing Natal bahkan pihak kepolisian dari Polres Madina dan Polda Sumut tidak mampu melakukan tindakan.
Parahnya lagi, penindakan yang dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/TS yang dipimpin langsung oleh Letkol Arm Delli Yuda Adi Nurcahyo, juga tidak digubris oleh pelaku PETI yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.
Menyikapi permasalahan PETI di Madina yang tidak tersentuh oleh APH di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini, Ketua Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos merasa prihatin atas dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI tersebut.
Dia berharap agar Panglima, Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung melaksanakan penindakan terhadap pelaku PETI beserta oknum-oknum APH yang melindunginya sebagaimana telah di perintahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Kita menilai permasalahan PETI di Madina sudah tidak bisa di tangani oleh APH di setingkat Polres, Polda, atau Kodim, Korem dan juga Kodam. Untuk itu sangat diharapkan agar Panglima TNI dan Kapolri turun tangan langsung sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," pintanya.
Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada pidato kenegaraannya, dengan tegas menyampaikan, pelaku tambang ilegal harus ditindak tegas, walau ada pihak-pihak yang mencoba melindungi.
"Saya berikan peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat Jenderal - Jenderal dari manapun, apakah Jenderal dari TNI atau Jenderal dari Polisi atau mantan Jenderal, tidak ada alasan. Soalnya, kami akan bertindak atas nama rakyat," kata Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Jumat (15/08/25) lalu.
(MSU)


