Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, SEI : Harusnya Dirut Patra Niaga Sudah Tersangka -->

Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, SEI : Harusnya Dirut Patra Niaga Sudah Tersangka

Minggu, 19 Oktober 2025

Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo saat di Bareskrim Polri mengungkapkan monopoli dan penyimpangan serius dalam tata niaga BBM Non-PSO
 di tubuh Pertamina.

Metro7news.com|Jakarta - Ditengah semangat efisiensi dan kedaulatan energi yang terus digembar-gemborkan, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya praktik monopoli dan penyimpangan serius dalam tata niaga BBM Non-PSO. 


Sentinel Energy Indonesia (SEI) menemukan bahwa sistem distribusi yang seharusnya terbuka dan kompetitif justru dikendalikan secara tertutup oleh segelintir pihak di tubuh Pertamina Patra Niaga (PPN).


Nama Direktur Utama PPN, Mars Ega, disebut sebagai sosok sentral dalam skema tersebut.


Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo, Rabu (15/10/25) lalu  mengungkap bahwa sejak 2023, saat Mars Ega menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional, ia menerbitkan kebijakan yang melarang penjualan BBM Non-PSO ke SPBU swasta. Akibatnya, pasar dikunci dan swasta kehilangan akses untuk bersaing.


“Tahun 2023 jadi titik balik monopoli energi. Larangan itu membuat SPBU swasta terjepit, sementara Pertamina Patra Niaga menjadi satu-satunya pengendali pasar. Ini bukan kebijakan efisiensi, tapi desain monopoli yang sistematis,” ujar Hexa Todo dalam keterangannya di Jakarta.


Menurut SEI, praktik itu berlanjut hingga 2025 saat Kementerian ESDM mewajibkan SPBU swasta membeli BBM dari PPN setelah kuota impornya habis, meski harga dan spesifikasinya ditentukan sepihak. Kebijakan ini dinilai tidak lahir dari pertimbangan teknis, melainkan tekanan politik dan upaya menutup penyimpangan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.


Selain dugaan monopoli, SEI juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penjualan solar industri ke perusahaan tambang besar di bawah harga subsidi, serta laporan impor BBM di bawah standar mutu. Nama Nicke Widyawati, Mars Ega, dan Riza Chalid turut muncul dalam temuan tersebut.


“Ini pola lama dengan wajah baru. Larangan, pemaksaan, dan pelanggaran spesifikasi semua dirangkai menjadi satu skema besar yang menutup kompetisi dan merugikan rakyat,” tegas Hexa Todo.


SEI menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi energi nasional. Karena itu, SEI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.


Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan;

1. Audit independen atas seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025.

2. Keterbukaan data impor dan izin jual-beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN.

3. Penyelidikan hukum oleh KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik monopoli, serta impor BBM di bawah spesifikasi.


“Energi adalah nadi negara, bukan sumber rente bagi pejabat. Negara tidak boleh menutup mata ketika kebijakan dijadikan alat kejahatan. Publik berhak tahu, dan hukum wajib turun tangan,” tutup Hexa Todo.


(dt)