![]() |
| Kantor Dinas PUPR Madina. |
Metro7news.com|Madina - Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dipertanyakan,.pada Rabu (15/10/25).
Saksi Maryam yang merupakan Bendahara dari PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) yang diambil sumpah sebagai saksi menuturkan bahwa Plt Kadis PUPR, EYSH, ST telah menerima uang sebesar Rp 7,272 miliyar.
Kesaksian Mariam yang diberikan itu telah dibawah kekuatan sumpah sebagai saksi, namun hingga kini terkait aliran dana yang diterima EYSH, ST masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Budi Prasetyo yang diminta penjelasan terkait fakta persidangan, menyampaikan, bahwa setiap fakta persidangan akan menjadi bahan untuk dianalisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah -langkah hukum.
"Setiap fakta yang muncul di persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. Persidangan bersifat terbuka, transparan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan ini," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK RI, Senin (10/11/25).
Terkait kemana saja aliran dana yang disebutkan Maryam terima eks Plt Kadis PUPR Madina, dan apakah ada proses pemeriksaan khusus internal yang di lakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina), saat dikonfirmasi kepada Bupati Madina, H. Saipullah Nasution melalui pesan WhatsApps (WA) pada nomor kontak +62 811 897 XXX, Jumat (07/11/25) lalu.
Hingga Senin (10/11/25), H. Saipullah Nasution, SH., MM, belum memberikan penjelasan apakah ada pemeriksaan khusus di internal Pemkab Madina terkait aliran dana Rp 7,272 miliyar yang diterima oleh eks Plt Kadis PUPR Madina dari Bendahara PT DNG Maryam.
(MSU)
