![]() |
| Alwiansyah Nasution Ketua Forum Mahasiswa Pemikir Madina. |
Metro7news.com|Madina - Dibawah kekuatan sumpah dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/10/25), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), Maryam membeberkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EYSH, ada menerima uang transferan sebesar Rp 7,272 miliar.
Menyikapi hal terkuak adanya dana sebesar Rp 7, 272 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Madina EYSH, Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) mendesak Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, SH., MM untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terkait aliran dana yang diterima EYSH, ST
"Melihat dan mengamati perkembangan hari ini, aliran dana korupsi pembangunan jalan Provinsi Sumut yang telah membuat Kirun dkk menjadi tersangka adalah suatu hal yang perlu diusut tuntas mengingat adanya nyanyian dari seorang saksi berinisial M yang menyatakan bahwa ada aliran dana mengalir ke mantan Plt Kepala Dinas PUPR Madina EYSH sebanyak Rp 7,272 miliar," ucap Alwiansyah selaku Ketua FMPM.
Alwi memaparkan, pentingnya dilakukan pengusutan tuntas aliran dana yang diterima oleh Plt Kadis PUPR Madina, EYSH sebagaimana telah diungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi, yang bertujuan untuk transparansi dan penegakan hukum serta keadailan di Bumi Gordang Sambilan berjalan sebagai mana mestinya.
"Hal ini perlu diusut tuntas demi transparansi dan penegakan keadilan, korupsi pembangunan jalan dengan dana yang mengalir sebanyak itu perlu menjadi perhatian dan harus diusut tuntas, Pemkab Madina harus mengusut tuntas persoalan ini dengan memeriksa kembali uang aliran dana korupsi tersebut, sekali lagi ini demi keadilan, mereka yang terduga ikut bermufakat jahat dalam kasus ini harus dihukum tegas," tegas Ketua FMPM Alwiansyah Nasution.
(MSU)
