![]() |
| Sidang pembacaan tuntutan di PN Kisaran, dimana JPU Kejari Asahan kasus Trenggiling, terdakwa dituntut 9 tahun penjara. |
Metro7news.com|Asahan - Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Kisaran, Selasa (25/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Dos Tiroy Hattor Halomoan, S.H dan Agus Tri Ikhwan, S.H membacakan tuntutan terhadap Alfi Hariadi Siregar alias AHS, terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling.
JPU Kejari Asahan menyatakan, terdakwa AHS terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.
JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHS dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menyatakan terhadap barang bukti berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, 1 HP merk OPPO A37F hitam, 1 Hp merek OPPO A15, 1 hp merek VIVO dirampas untuk dimusnahkan. 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg.
Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 10-K/ PM.I-02/ AD/ II/ 2025 tanggal 03 Juli 2025 dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara terhadap 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 COB serta kuncinya, dirampas untuk negara.
Hasil print out dan analisis data extraction digital forensic berisi percakapan, file dan foto terhadap seluruh handphone milik para terdakwa yang menjadi barang bukti, terlampir ke dalam berkas perkara. JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Diketahui, Kejari Asahan menangani perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilakukan oleh terdakwa AHS bersama RS, MY dan AS pada November 2024 lalu.
Loket Bus PT RAPI di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Asahan menjadi lokasi tindak pidana tersebut. Para terdakwa diyakini melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa sisik trenggiling.
Tim Operasi Gabungan menyerahkan terdakwa AHS, MY, RS serta AS ke Subdenpom I/1-4 Kisaran. Selanjutnya petugas pun menyita seluruh barang bukti ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Kajari Asahan, M. Judhy Ismono, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H.,M.H kepada media menerangkan, setelah pembacaan tuntutan, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang akan digelar pada 02 Desember 2025 mendatang.
Herianto juga menegaskan, Kejari Asahan akan terus menunjukkan komitmennya dalam memberi efek jera terhadap seluruh pelaku kejahatan di Kabupaten Asahan.
"Ini merupakan wujud komitmen kita dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.
(dt)
