Metro7news.com|Jakarta - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) mendatangi Kantor Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI di kawasan Cempaka Putih, Rabu (10/12/2025).
Kedatangan AMPAKSU ke Bawas guna meminta jawaban atas hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Hakim Bawas terhadap laporan yang dibuat oleh So Huan, warga Kompleks Wartawan, Jalan Grafika 17 Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, terkait sejumlah kejanggalan dalam sidang perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2023/Pn Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.
Pasalnya, So Huan dan beberapa saksi lainnya telah diperiksa oleh Bawas MA pada 07 Oktober 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan. Namun, sampai detik ini Bawas tidak pernah memberikan informasi tentang hasil pemeriksaan kepada pelapor.
Kordinator AMPAKSU Jakarta, Aura Axnesia kepada media menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi ke Bawas MA terkait hasil pemeriksaan terhadap laporan yang dibuat oleh So Huan.
"Benar, kita telah melayangkan surat konfirmasi ke Bawas, terkait hasil pemeriksaan atas laporan yang dibuat oleh So Huan. Kami akan menunggu jawaban Bawas hingga minggu depan," ujarnya.
Masih kata Aura, AMPAKSU akan terus mengawal proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Bawas MA terhadap laporan So Huan tersebut. Betapa tidak, dalam perkara perdata No 08 tersebut, pemilik sah SHM telah dijadikan sebagai tergugat dan putusan PN Tanjungbalai Asahan malah memenangkan penggugat yang diduga dengan sengaja mencuri SHM milik tergugat dari BPN Asahan.
Selain itu, kejanggalan demi kejanggalan juga terjadi sebelum maupun sesudah perkara perdata tersebut berlangsung. Seperti adanya dugaan pertemuan antara penggugat dengan eks Ketua PN Tanjungbalai Asahan, adanya dugaan rekayasa gugatan serta alat bukti dan saksi yang tidak relevan, namun diabaikan oleh Majelis Hakim.
"Ini sudah keterlaluan, hukum bisa dijadikan alat pemuas nafsu dan dahaga bagi orang yang memiliki uang. Kita sangat mengutuk hal itu, dan proses laporan So Huan ini akan terus kita kawal hingga selesai," tambahnya.
Aura juga mengatakan, pihaknya mengetahui jika saat ini eks Ketua PN Tanjungbalai Asahan berinisial YS telah dicopot dari kursi Ketua PN Kisaran di penghujung November 2025 lalu.
Saat ini YS telah dimutasikan ke PN Pandeglang Provinsi Banten. Aura pun menerangkan, jika AMPAKSU juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Bawas. Apakah pemindahan YS tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas atas laporan yang dibuat oleh So Huan.
"Kita mendesak agak Bawas MA melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan, demi terwujudnya hukum yang bermartabat. Bawas MA harus bisa membuktikan jika hukum masih ada di negara ini. Bawas juga harus merilis hasil pemeriksaan itu, jika tidak, kami akan turun ke jalan," tandasnya.
(red)
