-->

Notification

×

Iklan

Kejari Asahan Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas KUR Mikro Bank BRI

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T12:21:22Z
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono (tengah) saat memberi penjelasan dalam press release, Selasa (09/12/2025).

Metro7news.com|Asahan - Jaksa penyidik Tipidkor pada Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan tahun 2022. 


Kedua tersangka adalah WP (56) selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Imam Bonjol Kota Kisaran tahun 2022 dan TAS (36) selaku mantri pada bank tersebut. 


Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H dalam keterangan pers yang digelar, Selasa (09/12/2025) menerangkan, perbuatan para pelaku tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 2.443.675.922,- (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).


Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan KTP nasabah pemilik BRILink, dengan alasan akan mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan KTP tersebut, kedua tersangka melakukan pemberian fasilitas KUR fiktif. 


Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pulo Simardan Tanjungbalai. 


Masih menurut Kajari Asahan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).


"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," terang Kajari Asahan.


Dalam kegiatan press release, Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, S.H., M.H dan Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H., M.H. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update