-->

Notification

×

Iklan


Polres Asahan Ungkap Kasus Curat di Kisaran

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:34:31Z

Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap pelaku Curat beserta dengan barang buktinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Metro7news.com|Asahan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor ; LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026  bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim Polres Asahan.


“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. alias A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan terkait peristiwa tersebut.


“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.


“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update