![]() |
| Lokasi tong pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Kecamatan Huta Bargot, Rabu (25/02/2026). |
Metro7news.com|Madina - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui akun media sosial resmi "X" menyatakan bantahan bahwa isi berita terkait dugaan penerimaan setoran dari aktivitas operasi pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) tidak benar. Rabu (25/02/2026).
"Terimakasih sobat Polri atas berita yang sudah di terbitkan, informasi tersebut tidak benar, untuk informasi yang akurat bisa berkoordinasi langsung di Polres Madina, kami Polres Madina untuk melaksanakan penindakan akan terus berkoordinasi dengan Pemda dan seluruh pihak terkait," tulis Admin akun "X" Polres Madina.
Namun saat di perjelas apa kendala dan kenapa hingga Rabu (25/02/2026) Satreskrim Polres Madina tidak melakukan penindakan terhadap pengusaha tong ilegal, saat di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si, yang sebelumnya merupakan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga bungkam tidak menanggapi konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApps (WA).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, turut serentak menutup informasi terkait dugaan adanya aliran dana dari pelaku pengusaha tong ilegal, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan yang diberikan pihak Polres Madina.
(MSU)
