![]() |
| Markas Komando Polres Madina. |
Metro7news.com|Madina - Semakin membingungkan jawaban dari AKP Megawati selaku Kasi Humas Polres Madina, ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran dana dari pengusaha tong ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Patut diketahui, bahwa pengolahan lumpur batuan mengandung mineral logam mulia yang lazim disebut dengan "Tong" dalam pengoperasiannya menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis Sianida (CN), dimana penggunaan dan peredarannya harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, di Madina penggunaan bahan senyawa kimia berbahaya jenis CN ini bebas diperjual belikan tanpa ada adanya izin penggunaan dan peredarannya.
Walau tidak dilengkapi izin, penggunaan dan peredaran, bahan senyawa kimia CN yang dapat di kategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3) ini bebas di perdagangkan tanpa ada pengawasan.
Menurut informasi yang di kumpul wartawan media ini, bebasnya perdagangan senyawa kimia B3 ini diduga karena telah mendapat perlindungan dari oknum PJU di Polres Madina.
Untuk memastikan informasi yang beredar ditengah masyarakat Madina tentang adanya perlindungan dari oknum PJU Polres Madina terhadap peredaran dan perdagangan senyawa kimia B3, wartawan kembali mengkonfirmasi Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, dengan pertanyaan.
"Kenapa sampai, Rabu (25/02/2026) ini, Polres Madina belum menindak pengusaha dan pelaku "Tong Ilegal".
Anehnya, jawaban konfirmasi wartawan tersebut terkesan tidak menyambung dengan apa yang dipertanyakan.
"Trims infonya, pak 🙏," tulis AKP Megawati membalas konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApps (WA).
Dari jawaban yang diberikan Kasi Humas Polres Madina, diduga tidak ada kaitannya dengan konfirmasi yang diberikan oleh wartawan sehingga dinilai jawaban yang diberikan "Menye - Menye".
(MSU)
