Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus judi tebak score bola (parlay) di Warung Kopi DM, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, sekira pukul 01:30 WIB dini hari, Selasa (24/02/2026) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan kepada media menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat terkait praktik judi bola secara daring.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Disitu polisi menemukan dua pria berinisial DP alias DM (39) warga Jalan Akik Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan MT alias J (40) warga Jalan D.I Panjaitan.
Saat diinterogasi, MT alias J mengaku akan memasang taruhan tebak score bola kepada DP alias DM yang diduga sebagai bandar judi parlay. DP alias DM pun tak dapat menampik keterangan MT alias J. Keduanya kemudian diamankan oleh Tim VC Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 Unit handphone dari DP Alias DM, uang tunai sebesar 986 ribu rupiah, toples pink, satu buku catatan judi parlay, satu pena. Sementara dari tersangka MT alias J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu hp Vivo dan uang tunai sebesar 60 ribu rupiah.
"Pemain merasa terpengaruh karena jika menang akan mendapat keuntungan dua kali lipat dari jumlah taruhan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHPidana tentang perjudian," terang Ipda M. Ruslan, Rabu (25/02/2026).
(dt)
