Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap alias Togel dari wilayah hukumnya, sekira pukul 20:55 WIB, Senin (16/02/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pria yang berperan sebagai penulis Togel berinisial UM alias U (63) warga Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hp Vivo Y12S hitam, uang tunai 443 ribu rupiah, buku tulis berisi nomor pesanan Togel, satu buku tafsir mimpi, satu tas sandang, beberapa pulpen dan 24 potongan kartu yang digunakan untuk kupon pemesanan nomor.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya praktik judi Togel di Kota Tanjungbalai.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku UM alias U saat tengah menulis angka-angka pesanan pemain.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa U hanyalah penulis yang akan menyetor uang hasil perjudian kepada seorang bandar berinisial B melalui aplikasi WhatsApp. B saat ini sedang dalam pencarian petugas.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana," kata M. Ruslan.
(dt)
