-->

Notification

×

Iklan


Tertibkan Mafia Minyak, Diduga PT Medan Tropical Canning Gunakan Minyak Subsidi Ilegal

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T10:34:21Z
Truck tangki biru putih lagi melakukan pendistribusian BBM Solar bersubsidi ke perusahaan di KIM Medan.

Metro7news.com|Medan - Maraknya mafia minyak subsidi secara ilegal dijual bebas kepada industri-industri tanpa adanya tindakan dari aparat yang berkompeten. Hal ini menjadi sorotan dari berbagai kalangan elemen masyarakat. 


"Kok bisa minyak bersubsidi di jual bebas kepada industri-industri tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Padahal minyak bersubsidi untuk orang-orang tidak mampu. Ini kok malah di jual kepada industri," kesal warga kepada awak media ini belum lama ini.


Menurut warga, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 yang menyatakan, mesin industri yang menggunakan solar subsidi (Jenis BBM Tertentu) melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


"Seharusnya, industri wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi dan bukan Solar subsidi (B30/Biosolar), apalagi menggunakan Solar bersubsidi, itu telah mengangkanggi UU Cipta Kerja," jelas warga.


Seperti kata warga, truck tangki minyak berwarna biru putih tanpa nama sering terlihat mengantarkan BBM bersubsidi ke Kawasan Industri Medan (KIM) di Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


"Ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami minta kepada APH untuk menertibkan mafia-mafia minyak ilegal yang menjual minyak Solar subsidi kepada pengusaha industri di KIM Medan," tegas warga.


Sementara saat security perusahaan di konfirmasi memilih bungkam perihal truk tangki berwarna biru putih yang masuk ke perusahaan.


Sementara, PT Medan Tropical Canning yang merupakan perusahaan besar seharusnya menggunakan BBM industri non subsidi sesuai ketentuan pemerintah.


"Kalau hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan dari yang berkompeten, dugaan penggunaan Solar subsidi BBM ilegal oleh PT Medan Tropical Canning sudah merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi BBM Solar ilegal," pungkasnya.


Diminta kepada Unit Tipiter Polres Pelabuhan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Medan Tropical Canning dan mafia BBM yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut.


(red)

×
Berita Terbaru Update