-->

Notification

×

Iklan

Bupati Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut di Asahan

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T03:18:05Z
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Mawar, Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Kisaran, Senin (06/04/2026) pagi.

Metro7news.com|Asahan - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Mawar, Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Kisaran, Senin (06/04/2026) pagi.


Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekdakab Asahan, Zainal Aripin Sinaga, MH, para Asisten, Staf Ahli, OPD serta jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.


Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin mengapresiasi kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan yang telah hadir ke Kabupaten Asahan.  


Iamengatakan, bahwa kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami memohon bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan," katanya.


Dalam kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE., MSi., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust)., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI. 


Ia pun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.  


"Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," katanya.


Paula juga mengingatkan, bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Dirinya berharap Pemkab  Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.


Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 tepat waktu. 


"Kami meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam proses pemeriksaan dengan menyediakan dokumen, bukti, dan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa nantinya," tandasnya. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update