![]() |
| AMAPSU melaporkan kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Padang Lawas ke Kejatisu. |
Dugaan adanya gratifikasi pemenang E-Purchasing yang sudah dikondisikan siapa pemenangnya dan diduga belanja mesin pemusnah sampah sebesar Rp 2.000.000.000 tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
A. Syahputra Ketua AMAP2SU berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tersebut.
" Kita sudah masukkan Dumas ke Kejatisu. Kita mendukung APH agar segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut," ujarnya.
Lanjut A.Syahputra, dirinya juga berharap kepada pihak-pihak terkait agar lebih aktif melakukan pemeriksaan terhadap laporan AMAP2SU.
Seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menurunkan tim ke Padang Lawas untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut.
Secara internal, Inspektorat Padang Lawas juga diminta memeriksa kegiatan tersebut dari mulai awal proses tender dan sampai saat ini.
Begitu juga Bupati Padang Lawas harus mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Lawas dan diserahkan penyelidikannya kepada penegak hukum.
Jika terbukti, agar segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
(red)
