![]() |
| Polres Tanjungbalai menggelar RakorPengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kota Tanjungbalai di Ruang Pesat Gatra Mapolres pada Senin (25/5/2026) pagi. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kota Tanjungbalai pada Senin (25/5/2026) pagi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pesat Gatra Mapolres ini berfokus pada sosialisasi dua aturan hukum terbaru, yakni UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungbalai, Kompol M. Pardamean Pardede, S.H, yang mewakili Kapolres Tanjungbalai. Rakor ini juga dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum dan pengawas di wilayah Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Wakapolres menekankan pentingnya sinergi dan kesamaan persepsi antar-penegak hukum dalam memahami poin-poin krusial pada KUHP dan KUHAP yang baru demi pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Hadir sebagai salah satu narasumber utama, M. Azhari Tanjung dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, bersama tim dari Polres Tanjungbalai, memaparkan materi sosialisasi secara detail. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai diwakili oleh Kaurbinopsnal Satreskrim, Iptu Syaifuddin, S.H, yang juga memberikan paparan terkait teknis pengawasan penyidikan.
Rakor ini diikuti secara antusias oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi lintas sektor, di antaranya BPOM, Syahbandar, Karantina (Hewan & Tumbuhan, Kesehatan, serta Ikan), Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (Dishub)
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik pegawai negeri di Kota Tanjungbalai memiliki kesiapan yang matang dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
(Humas/ds)

