![]() |
| Seorang pria berinisial BR (31), diringkus petugas di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BR (31), warga Kecamatan Teluk Nibung, diringkus petugas di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., tersebut berlangsung pada Senin (25/5) pukul 01.25 WIB, dini hari.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR," ujar AKP Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa BR adalah seorang pengedar. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat terpisah, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di kantong depan sebelah kanan.
Dan 2 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 unit HP, 1 tas kecil berwarna biru berisi 1 pack plastik klip kecil, 1 pack plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, dan 2 buah pipet yang diruncingkan (sendok sabu).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat kotor (bruto) keseluruhan 0,60 gram. Kepada petugas, BR tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang haram dan alat isap tersebut adalah benar miliknya.
Dari hasil interogasi awal, BR mengatakan, bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial "I", atas perintah dari seseorang berinisial "NK". Saat ini, jaringan atas tersebut masih dalam pengejaran petugas (dalam lidik).
"Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Yudi Fitriansyah.
Atas perbuatannya, tersangka BR diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Humas/ds)
