-->

Notification

×

Iklan

KPPBC TMP-C Teluk Nibung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T11:39:00Z
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan di Gudang Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026). 

Metro7news.com|Asahan - Kantor Pengawasab dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali musnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan di Gudang Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026). 


Kepala Kantor Bea Cukai TMP-C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro dalam paparannya mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis barang diantaranya, ballpress (baju bekas), sepatu bekas, produk makanan kemasan, susu, produk farmasi, produk elektronik berupa hp dan laptop, pintu mobil, produk keagamaan serta kosmetik.


Menurutnya, pemusnahan BMMN tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan semester pertama 2026. Namun sebahagian BMMN berupa ballpress baju bekas ada yang merupakan hasil penindakan periode bulan Juni tahun 2024. Hal itu terjadi akibat pemilik kapal pengangkut barang ilegal diketahui melarikan diri dan sebagian ballpress ditempatkan pada TPP Belawan.


Dalam pemusnahan kali ini, juga terdapat komoditi barang kena cukai, seperti hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 37.537 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 96 pcs dan pod vape sebanyak 7 pcs. 


Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi, baik kepabeanan maupun cukai senilai Rp. 1.005.824.885,- (satu miliar lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah). 


Masih menurut Nutriwan, pemusnahan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Kakanwil DJKN Sumut dan Kakan PKNL Kisaran tanggal 05 Juni 2026 kemarin. 


"Pemusnahan yang kami lakukan merupakan komitmen BC Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden dalam melindungi UMKM dan masyarakat dari peredaran barang bekas," tutupnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update