-->

Notification

×

Iklan

Miliki 100 Cartridge Pod Narkoba, Satresnarkoba Ringkus Warga Tanjungbalai

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T06:45:23Z
Terduga tersangka AP alias AR pemilik 100 pisces (pcs) cartridge mengandung narkotika jenis etomidate merk Yakuza, diamankan bersama barang buktinya

.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial  AP alias AR (35) pemilik 100 pisces (pcs) cartridge mengandung narkotika jenis etomidate merk Yakuza di Jalan R.A Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (22/06/2026) sekira pukul 22:45 WIB.


Selain 100 pcs cartridge mengandung bahan etomidate,  polisi juga berhasil mengamankan 1 unit hp merk Oppo berwarna hitam dan 1 lembar plastik asoy besar berwarna merah dari tangan pelaku AP alias AR yang merupakan warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan tersebut.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH., M.Psi., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP, kepada media menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya upaya peredaran gelap narkoba jenis cartridge mengandung bahan etomidate. 


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan cara membayar satu pcs cartridge seharga 1,3 juta rupiah dengan total keseluruhan seharga 128.7 juta rupiah. 


Saat akan menyerahkan barang haram tersebut ke tangan polisi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan (Kepling) setempat. 


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang hingga kini masih dalam kejaran polisi. Tersangka juga mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai 200 ribu rupiah dati tiap satu pcs cartridge yang terjual. 


"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Ipda M. Ruslan. 


Tersangka juga akan dijerar dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update