-->

Notification

×

Iklan

Pengusaha Keluhkan PKL Buka Dangangan di Trotoar Jalan Depan Toko

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T13:22:19Z

 

Para PKL diseputaran Jalan Perdana, Mesjid dapat menganggu pengusaha-pengusaha yang membuka tokonya diseputaran itu. Karena para PKL terlalu cepat membuka lapak dagangannya sebelum para pengusaha yang membuka tokonya tutup.


Metro7news.com|Medan - Suasana pemandangan Kota Medan saat ini terinfeksi oleh adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada siang bolong di tepi jalan tanpa mengindahkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan. 


Hal ini disampaikan seorang pengusaha sebut saja Zainal, juga beberapa pengusaha lainnya disekitar Jalan Perdana, Jalan Mesjid dan sepanjang Jalan Kesawan Kota Medan, Senin (15/6/2026).


Sementara, pemilik rumah toko (Ruko) yang selama ini tetap terus mematuhi peraturan pemerintah terkait pajak dan retribusi lainnya, kini mulai mengeluhkan kinerja Pemko Medan. 


Pasalnya, tidak ada tindakan sedikitpun, khusus untuk menertibkan para PKL yang dianggap menggangu pengusaha-pengusaha, khususnya di seputaran Jalan Perdana sekitarnya.


Ditambah lagi dengan adanya spanduk Gubsu dan Wali Kota Medan ditepi jalan, tepatnya di Ruko para pengusaha di Jalan Perdana Kota Medan yang dijadikan untuk perhatian khusus. 


"Sah-sah saja dipasang foto wali kota dan Gubsu di depan Ruko pengusaha, namun pemandangan jadi tidak relevan dan terlihat buruk jika ada pengusaha kafe di trotoarnya, kata warga yang tidak mau dituliskan namanya dalam berita. 


Kemudian HH seorang pengusaha percetakan lain juga sangat menyayangkan hal ini terus berlanjut, ia berharap agar Pemko Medan menertibkan pedagang yang menggangu usaha di tepi jalan. 


"Saya minta Pemko Medan serta aparat yang berwenang untuk meninjaunya, serta memberikan arahan yang benar untuk pedagang di trotoar depan toko. Boleh saja berdagang, cuma janganlah pukul 15:00 WIB sudah buka. Seharusnya pukul 17:00 WIB atau pukul 18:00 WIB, karena kalau cepat dapat menggangu perusahaan saat bongkar muat barang usaha saya," ucapnya. 


Lanjutnya, kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan pemerintah atau dari petugas Satpol PP untuk menertibkannya. Kami tidak menggangu para PKL yang mau berjualan, cuma lihat waktunya yang tepat dan tidak menggangu usaha didepan toko kami dan toko-toko lainnya.


Terkait hal tersebut, diharapkan kepada kepala kelurahan untuk segera menegur dan memberitahukan keluhan para pengusaha. 


Ketua DPD Sumut LSM Garuda Indonesia Perkasa, Enda Satria saat dikonfirmasi menyampaikan hal tersebut merupakan pelanggaran dan kurangnya perhatian pemerintah, menurutnya trotoar bukan untuk tempat berjualan.


"Trotoar atau badan jalan itu tempat pejalan kaki, bukan untuk berjualan, ini merupakan tugas para aparatur kelurahan untuk menertibkannya dengan melaporkannya kepada Satpol PP Kota Medan," terangnya.


(red)

×
Berita Terbaru Update