-->

Notification

×

Iklan

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pria Miliki Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T07:50:43Z
Dua orang pria terduga pelaku tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial VWS alias Vi dan M.HB alias Ko alias Og, beserta barang buktinya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua pria berinisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og berhasil diringkus oleh polisi di Jalan S. Parman Kota Tanjungbalai, Jumat (26/06/26), sekira pukul 00:05 WIB.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan kepada media menerangkan, penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi pada 19 Juni 2026 terkait adanya aktivitas transaksi narkoba.


Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,95 (nol koma sembilan lima) gram. 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang di runcingkan serta 1 hp merk Samsung warna biru.


"Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap target dan akhirnya berhasil meringkus tersangka," kata Ipda M. Ruslan.


Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tanjungbalai menerangkan, tersangka M.HB alias Ko alias Og mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial G. Sampai saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap G.


Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update