-->

Notification

×

Iklan

Tiga Bulan Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Melenggang, Kuasa Hukum Korban Buat Laporan ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T14:25:05Z
Budi Sinaga saat dirawat di RS dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Malang benar nasib Budi Sinaga (45) beserta anak istrinya yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial I, MS, R dan H pada 29 Maret 2026 di kediamannya, Jalan Sei Tentena Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.


Kejadian berawal dari cekcok mulut antara anak korban bernama Anisafitri Sinaga (20) dengan seorang pelaku berinisial MS (35) yang saat itu diduga sengaja mendorong cucu Budi Sinaga hingga terjatuh. 


Cekcok mulut pun kemudian menjadi malapetaka bagi Budi Sinaga yang saat itu tengah tertidur dan terperanjat ketika mendapati istrinya Sangkariyani telah dipijak oleh suami MS berinisial I. 


Budi yang ingin melerai perkelahian tersebut akhirnya juga ikut menjadi korban pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu broti yang dilakukan oleh I bersama saudaranya berinisial R dan H. 


Akibat pemukulan tersebut, Budi Sinaga pun mengalami koyak di bagian kepala hingga mengalami pendarahan dan terpaksa harus dijahit sebanyak 9 jahitan dan dirawat inap selama lima hari di RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.


Anisafitri Sinaga mengalami bengkak dan memar di bagian mata, sementara ibunya Sangkariyani mengalami luka lecet disertai luka gigitan di bagian tangan. 


Usai mengantar Budi Sinaga ke rumah sakit, di hari itu juga Anisafitri Sinaga membuat laporan polisi ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai. Laporan polisi Anisafitri terdaftar dengan LP bernomor : STPL/05/III/2026/SPKT/Polsek STR/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut.


Meski telah hampir tiga bulan lamanya kejadian, namun hingga kini polisi masih belum juga menangkap para pelaku. 


Budi Sinaga kepada media mengatakan, dirinya merasa sangat kecewa dengan lambannya proses perkara yang ditangani oleh Polsek Sei Tualang Raso. Betapa tidak, meskipun sudah ada bukti, visum dan saksi, namun polisi belum juga melakukan penangkapan dengan alasan yang tidak jelas. 


"Sudah hampir tiga bulan aku mengalami penderitaan ini, tapi belum ada kejelasan. Aku pun tak tau apa alasan polisi, makanya pelaku tidak ditangkap dan masih bisa bebas berkeliaran," cetusnya, Kamis (18/06/26) di kediamannya.


Tekad Kawi, SH, Kuasa Hukum Budi Sinaga, yang ditemui media di PN Tanjungbalai mengatakan, lambannya penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai tersebut telah ia laporkan ke Kapolres Tanjungbalai melalui surat resminya.


Selain ke Kapolres Tanjungbalai, Tekad Kawi juga telah membuat laporan ke Polda Sumut, Mabes Polri di Jakarta serta Ombudsman. 


"Lambatnya penanganan perkara klien saya ini, menjadi gambaran betapa sulitnya mencari keadilan. Akibatnya, kepastian hukum terhadap korban juga tak didapatkan. Saya sudah buat laporan terkait hal tersebut hingga ke Ombudsman," terangnya. 


Terkait hal itu, wartawan pun melakukan konfirmasi dengan pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada penyidik Aiptu Putrahir Siregar yang menangani laporan tersebut. Mengapa hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran, sementara bukti dan saksi penganiayaan telah tercukupi.


Kepada wartawan, Aiptu Putrahir Siregar menjawab, bahwa dirinya tengah melakukan pemeriksaan dan meminta maaf serta berjanji akan melakukan konfirmasi ulang. 


"Iya bang, maaf ya bang. Saat ini saya tengah memeriksa, nanti kita konfirmasi lagi ya bang," jawabnya singkat tanpa menerangkan alasan lambannya penanganan perkara tersebut. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update