PT Socfindo Indonesia Kebun Lae Butar membantah keras dugaan penggelapan CSR 10 ekor kambing melalui https://www.gakorpan.com/pt-socfindo-kebun-lae-butar-bantah-isu-penggelapan-csr-10-ekor-kambing, https://sinarpagiindonesia.com/2026/08/15/pt-socfindo-bantah-isu-penggelaoan-csrkambing-di-desa-lae-butar-informasi-itu-hoaks-dan-tidak-berdasar/, dan https://baraktime.com/wordpress/?p=382 pada 15 Agustus 2026. Perusahaan menyebut informasi itu "HOAKS" dan mengklaim bantuan sudah diserahkan 29 Juni 2026 ke Kelompok Tani "Malum Ate" lengkap dengan BAST.
Namun bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Satgas PPA Wilayah Subulussalam-Singkil menilai langkah PT Socfindo yang maju paling depan melakukan klarifikasi adalah langkah yang keliru secara administratif.
"Secara logika dan administrasi CSR, setelah diserahterimakan maka tanggung jawab perusahaan sudah selesai. Yang seharusnya klarifikasi itu Kelompok Tani 'Malum Ate' dan Pemerintah Desa Lae Butar, bukan PT Socfindo. Kalau PT Socfindo yang ribut bantah, berarti patut diduga kambingnya masih di perusahaan atau belum diserahterimakan secara sah," tegas Muhlis, Sekretaris Satgas PPA, Jumat 15/08/2026.
Pernyataan Muhlis merujuk pada Surat No: 005./SatgasPPA-SS/VIII/2026 yang telah dilayangkan 3 Agustus 2026. Dalam surat itu Satgas PPA justru meragukan legalitas Kelompok "Malum Ate" karena diduga tidak terbentuk melalui musyawarah desa.
Selain isu kambing, PT Socfindo juga terseret dugaan pemotongan gaji di bawah 50% UMK dan pemaksaan resign. Bantahan hanya datang dari Ketua SPSI Aceh Singkil melalui https://inforakyat.co/ketua-spsi-aceh-singkil-klarifikasi-soal-pekerja-socfindo-lae-butar-diminta-resign.html yang menyebut pengunduran diri "sukarela".
"Kami pegang Surat Kuasa dari pekerja. Kalau sudah damai, kenapa masih ada yang mengadu? Ini harus diuji di forum RDP DPRK Aceh Singkil," lanjut Muhlis.
Hingga berita ini diturunkan, Metro7News belum menerima hak jawab langsung dari PT Socfindo. Klarifikasi hanya disampaikan melalui media lain. Metro7News membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. (Red)

