Sejarah penderitaan dan perjuangan warga jelata,miskin yang selalu menjadi penindasan para pejabat yang diduga selalu mempermainkan Hukum dalam membela rakyat kecil.
Muliono warga Dusun IV Sikunca Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, selama 51 Tahun berjuang bersama sama keluarga untuk memperjuangkan tanah milik kedua orang tuanya Alm Jerman Bin Kasserjo dan Katini Binti Saino seluas ± 10 hektar berlokasi di Dusun I Desa Bah Balua Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang mana sampai saat ini belum mendapatkan keadilan.
Dari keterangan Muliono, pada 1931 Kedua orang tua Alm Jerman Kasserjo dan Sadiem telah tinggal dilokasi tanah yang dikuasai PT N.V. Primex.
Lanjut Muliono, tanah seluas ± 10 hektar tersebut pada tahun 1931 adalah Desa Bangun Payung yang dipimpin oleh penghulu Almarhum Surya Silangit.
Pada tahun 1965, Desa Bangun Payung yang di pimpin Alm Surya Silangit beralih menjadi Desa Bah Balua Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
Pada tahun 1999 tanah milik orang Muliono seluas ± 10 hektar yang berlokasi di Dusun I Desa Bah Balua Kecamatan Bangun Purba di kuasai oleh PT. N.V. Primex.
Muliono pada tahun 2000 melaporkan kejadian tersebut kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba dengan harapan agar dapat membantu pengembalian tanah miliknya dan keluarganya.
Namun ternyata, bukan pengembalian tanah yang didapatkan Muliono melainkan pengerusakan yang dilakukan oleh PT. N.V. Primex dengan cara meracun pohon kelapa, pohon durian, pohon coklat, pohon rambung dan lain lain.
Selain melakukan peracunan pada pohon tersebut, PT. N.V. Primex juga menurunkan alat berat 1 unit doser dilahan milik Muliono dengan tujuan melakukan pendoseran untuk menimbun dan meratakan sesuai bukti dan fakta yang terlihat pada foto.
Belum selesai berjuang, Muliono pada tahun 2000 didatangi oleh Kades Damak Maliho Alm Baharuddin Tarigan, Personil Polsek Bangun Purba Peltu Hutabarat dan Personil Polresta Tebing Tinggi Serda Mustar dengan menunjuk Surat panggilan dan langsung membawa Muliono bersama istri Katini dan Basri dengan menggunakan mobil pribadi dengan tujuan ke Polres Tebing Tinggi.
Muliono dan Basri dimasukkan kesel tahanan Polres Tebing Tinggi selama 1 bulan dan Katini 2 hari.
Saat berada di dalam sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Muliono dan Basri mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas dengan cara menusuk leher dengan menggunakan gagang sapu hijau.
Setelah keluar dari tahanan, Muliono dan Kartini tetap terus berjuang untuk mendapatkan keadilan agar tanah ± 10 hektar milik orang tuanya dikembalikan kepada mereka.
Perjuangan Muliono bukan hanya sampai di Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi melainkan sudah sampai ke Pusat yaitu Jakarta melalui perwakilan Jumingan dengan membawa bukti bukti.
Muliono dan Katini dengan wajah kusut, lesu serta sambil menangis memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri, DPRI Pusat agar dapat membantu dan memberikan keadilan kepada rakyat kecil yang selalu mendapatkan penindasan para penguasa.
Saat dikonfirmasi Ke kediaman Multono bersama keluarganya meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk keadilan dan pengembalian tanah milik mereka sekitar 9 Hektar Lebih.
"Bantu Kami Pulangkan tanah kami yang sudah dirampas oleh Pihak Pihak Perkebunan PT Primex, itu tanah masyarakat yang sebenarnya, kami juga meminta keadilan atas perampasan tanah milik kami, kami mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti permasalahan ini" Kata Anak Muliono dikediaman orang tuanya.
Kemudian kru media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan PT. NV. Primex, namun belum berhasil dan mendapatkan nomor telepon humas atau pihak pengelola perusahaan. Kru media ini akan terus mencoba untuk mempertanyakan permasalahan tanah ini hingga mendapatkan keterangan yang jelas, atau apabila pihak perusahaan PT mengetahui berita ini, diminta untuk mengubungi kru media pada nomor HP/WA +62 822-7663-3439.
(Tim)

