-->

Notification

×

Iklan

PN SINGKIL VONIS DENDA RP. 400 RIBU, MUKHTAR KELUHKAN DISKOR 6 BULAN OLEH PT SOCFINDO

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T10:51:25Z
Singkil, Metro 7 News//

Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis denda Rp.400.000 kepada Mukhtar Sodikin Bin Alm Iim Supardi K, warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, dalam perkara tindak pidana ringan. Putusan Nomor 11/Pid.C/2026/PN Skl dibacakan Hakim Tunggal Adesi Simatupang, S.H, Jumat 14 Agustus 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian ringan. Barang bukti berupa 2 sak pupuk NPK 30 Kg dikembalikan ke PT Socfindo dan 1 unit becak motor Honda Supra X 125 dikembalikan kepada terdakwa.

Usai persidangan, Mukhtar menyebut persoalan pidana sudah selesai. Namun ia mengaku kini menghadapi masalah di tempat kerja.

"Masalah pidana sudah selesai, sekarang masalah kerja. Saya tetap ingin bekerja," kata Mukhtar.

Menurutnya, pihak manajemen PT Socfindo menyampaikan ia diskors 6 bulan tidak masuk kerja dengan gaji dibayar Rp. 1.400.000. Padahal gaji pokoknya Rp. 3.500.000 dan tunjangan beras dihilangkan.

"Kalau kehilangan pekerjaan ini bagaimana tanggungjawab terhadap keluarga, anak saya 4. 2 sudah sekolah di pesantren butuh biaya, yang 2 masih kecil. Yang jadi beban berat lagi anak-anak pengajian ada 200 orang mau saya bawa kemana. Otomatis kalau saya keluar pasti dari pihak perusahaan menyuruh saya pindah," keluh Mukhtar.

Terdakwa selama persidangan didampingi Penasihat Hukum dari LKBH STAISAR, Muhammad Rifa'i Manik, S.H., M.H.  (MC)
×
Berita Terbaru Update