-->

Notification

×

Iklan

Bappeda Aceh Singkil 24 Paket Mamin Rp. 100,3 Juta Dipecah-pecah, Anggaran Makan Minum Bappeda Dipecah 24 Paket, AMPAS Sebut 'Akal-Akalan' Hindari Tender

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T11:25:27Z
ACEH SINGKIL | METRO 7 NEWS//

Temuan 24 paket belanja makanan dan minuman rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 menuai kecaman. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menilai pola pemecahan paket tersebut bukan kesalahan administrasi, melainkan akal-akalan untuk menghindari pengawasan.

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, mengatakan pihaknya telah menelusuri data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP LKPP. Hasilnya, ada 24 paket dengan nama pekerjaan yang sama persis Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tahun Anggaran 2026”.

"Kami sudah baca RUP-nya. Ini bukan khilaf, ini disengaja. Masa belanja nasi kotak dengan objek yang sama persis dipecah sampai 24 paket? Ada yang Rp. 444 ribu, ada yang Rp. 666 ribu. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik," kata Syahrul Manik kepada Metro 7 News, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun AMPAS dari SIRUP LKPP, total pagu 24 paket tersebut mencapai Rp. 100.337.240. Rinciannya sangat kecil-kecil, mulai dari Rp. 444.000, Rp. 666.000, Rp. 1.304.250, hingga Rp. 9.400.000. Sumber dana APBD Aceh Singkil 2026, metode Pengadaan Langsung, dan jadwal pelaksanaan Januari–Desember 2026.

"Kalau digabung, nilainya jelas Rp100,3 juta. Siapa penyedianya? Langganan siapa? Ini yang harus dibuka. Ini modus klasik bancakan," cecar Syahrul.

Spesifikasi pekerjaan untuk 24 paket tersebut juga sama, yakni untuk snack, kue, nasi kotak, nasi bungkus, hingga konsumsi rapat biasa dan rapat koordinasi tingkat daerah/Eselon I.

AMPAS menyayangkan Bappeda yang seharusnya menjadi otak perencanaan pembangunan justru memberi contoh buruk dalam tata kelola pengadaan.

"Ini memalukan. Bappeda itu dapurnya APBD. Kalau di dapur saja sudah main pecah-pecah paket untuk nasi kotak, bagaimana kita bisa percaya perencanaan pembangunan lainnya bersih? Jangan-jangan paket kajian hingga perencanaan lainnya juga dipecah dengan pola yang sama," ujarnya.

Ia mengingatkan, Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan “Pemecahan Pengadaan Barang/Jasa dengan maksud menghindari Tender/Seleksi dilarang.”

Atas temuan tersebut, AMPAS mendesak tiga langkah tegas yaitu :

1. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Bappeda. Jika terbukti melanggar Perpres Pengadaan, harus dicopot.

2. Inspektorat Aceh Singkil melakukan audit investigatif terhadap 24 paket tersebut dan membuka siapa penyedia yang menerima penunjukan langsung.

3. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melirik dugaan pelanggaran Pasal 20 Perpres.

"Jangan anggap ini sepele karena nilainya cuma Rp100 juta. Hari ini Rp100 juta untuk nasi kotak diakali, besok bisa Rp1 miliar untuk kajian abal-abal. Ini soal mentalitas. Kami beri waktu 3x24 jam Bappeda menjelaskan ke publik," pungkas Syahrul Manik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappeda Aceh Singkil belum berhasil dikonfirmasi. Metro 7 News masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait dasar pemaketan 24 paket tersebut.

Daftar 24 Paket Yang Disorot (Pagu Rup) adalah Total Rp. 100.337.240 – Kode RUP 67417869 (Rp. 9,4 Juta) hingga 67423160 (Rp. 7,26 Juta).  (MC)
×
Berita Terbaru Update