Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang, peternakan babi hanya diperbolehkan di Kecamatan STM Hulu dan STM Hilir, serta dilarang berdiri di kawasan pemukiman padat penduduk.
Namun nyatanya masih ada terdapat pantauan wartawan di daerah kawasan desa pasar melintang dusun 3 kecamatan lubuk Pakam tepatnya bersebelahan dengan perumnas BSP jalan galang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peraturan pemkab deli serdang bahwa masih adanya yang melanggar peraturan tersebut, apakah ada backing atau ada angka yang menjadikan pemkab deli Serdang bungkam.
Menurut penuturan warga yang melintas dijalan tersebut, bau menyengat dari ternak babi mempengaruhi konsentrasi dalam berkendaraan. Dan diduga juga Terbaik Babi tersebut melebihi dari ketentuan peraturan hingga adaya dugaan hampir dua ratus ekor.
Oleh sebab itu bau menyengat apalagi limbah kandang ternak babi tersebut dibuang ke parit Umum. Tepatnya jalan pasar melintang bersebelahan dengan perumnas BSP jalan galang lubuk Pakam.
Padahal, Ketentuan Penting Terkait Kandang Babi di Deli Serdang sudah diatur dan adanya Larangan di Pemukiman.
Pemeliharaan atau kandang babi tidak boleh beroperasi di area pemukiman warga atau lingkungan padat penduduk karena sering menimbulkan keresahan dan pencemaran.
Seharusnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang secara rutin menindaklanjuti dan menertibkan dengan memberikan surat peringatan (SP) hingga melakukan pembongkaran atau pemindahan kandang babi ilegal ke wilayah yang diizinkan.
Sebab Dasar Hukum Acuan Penertiban mengacu pada ketentuan tata ruang wilayah, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta peneguran langsung oleh pihak kecamatan dan Satpol PP setempat.
Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki, S.Sos., M.AP. saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp serta melalui tulisan, tidak menjawab, dan masih centang satu, artinya hpnya tidak aktif. (Tim)


