-->

Notification

×

Iklan

Momentum Sumpah Pemuda, 4 Elemen Aktivis Kepung Pemkab Aceh Singkil, Dari Plt Berkepanjangan Hingga Pelabuhan CPO Rp. 24 Miliar Mangkrak, Desak KPK Turun

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T03:18:42Z
ACEH SINGKIL - Metro 7 News//

Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Rabu (28/10/2026), menjadi panggung konsolidasi besar kalangan aktivis mahasiswa, pemuda dan pemerhati daerah di Kabupaten Aceh Singkil. Empat elemen aktivis secara serentak menyoroti dinamika tata kelola Pemkab Aceh Singkil dan menyerukan konsolidasi aksi skala besar.

Sorotan tajam mulai dari jabatan birokrasi yang belum diisi pejabat definitif, evaluasi janji politik Bupati-Wakil Bupati, hingga mangkraknya proyek Pelabuhan CPO Pulau Sarok senilai puluhan miliar dan desakan agar KPK RI turun ke Aceh Singkil mengusut dugaan KKN.

1. LMND DESAK BUPATI SEGERA ISI JABATAN DEFINITIF, JANGAN PLT TERUS

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Bupati Safriadi Oyon segera mengisi jabatan strategis yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj).

Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli mengatakan, kondisi Plt berkepanjangan berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Saat ini, sejumlah jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Singkil masih diisi oleh Plt maupun Plh. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Syariat Islam, serta Kepala Dinas Sosial," ujar Surya.

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris DPRK (Sekwan), Kepala Dinas PUPR, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga juga belum diisi pejabat definitif. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil hingga kini masih dijabat oleh seorang Penjabat (Pj).

"Karena itu, Kami mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan proses pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

2. ALAMP AKSI TAGIH JANJI POLITIK OYON-HAMZAH

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan Mahmud Padang menyoroti realisasi janji politik pasangan Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman saat kampanye Pilkada 2024.

ALAMP AKSI mencatat, pada kampanye September 2024, Oyon pernah berjanji membangun Desa Tulaan menjadi lebih baik. Pada Agustus 2024, ia juga berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan rusak dan jembatan terputus.

ALAMP AKSI mendesak Pemkab membuka rapor realisasi janji kampanye secara terbuka:

Infrastruktur Desa : Progres pembangunan jalan, jembatan di Desa Tulaan, Gunung Meriah dan wilayah lain
Pemerataan : Pembangunan di Pulau Banyak dan wilayah terpencil yang terkesan terabaikan
Kesejahteraan : Program nyata untuk nelayan, petani dan pelaku UMKM
Transparansi : Publikasi anggaran, lokasi proyek dan progres secara terbuka
Visi Misi : Laporan capaian visi pengembangan SDA, pengentasan kemiskinan dan reformasi birokrasi

"Janji kampanye perlu diukur melalui realisasi, anggaran harus dapat diawasi, dan pembangunan harus menghadirkan manfaat nyata," tegas Mahmud Padang.

3. PEMERHATI BUDI HARJO DESAK USUT PELABUHAN CPO PULAU SAROK Rp24 MILIAR

Sorotan paling keras datang dari Pemerhati Daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo.

Budi menyoroti mangkraknya proyek Terminal Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, yang hingga 2026 belum berfungsi. Padahal anggaran yang dikaitkan dengan proyek ini diperkirakan mencapai Rp. 24 miliar berdasarkan pemberitaan Pena Aceh, 6 Maret 2026.

"Anggaran puluhan miliar, mengapa manfaat pelabuhan belum terlihat? Publik berhak tahu perencanaan, penganggaran dan pengelolaan asetnya," ujar Budi Harjo.

Budi Harjo mengaku telah membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026 dan ke Kejaksaan Agung pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penelaahan tata kelola anggaran.

4. DPP BEM-TR DESAK KPK TURUN KE ACEH SINGKIL BERANTAS KKN

Puncaknya, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak KPK RI segera turun ke Aceh Singkil.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski menegaskan, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah merusak tatanan pemerintahan.

"Kami mendesak KPK RI agar segera turun ke Aceh Singkil, tidak mungkin KKN ini terus dibiarkan. Sudah jelas hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 undang-undang ini, pelaku kolusi atau nepotisme dapat diancam pidana penjara 2 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," tegas Syariski.

Keempat elemen tersebut menyatakan akan melakukan konsolidasi akbar dan aksi skala besar dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak direspons Pemkab Aceh Singkil.  (MC)
×
Berita Terbaru Update