-->

Notification

×

Iklan

Kapolsek Sunggal : Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Rabu, 21 April 2021 | April 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T13:09:52Z

 

Dua tersangka dan penadah berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Metro7News.com, Sunggal - Tim khusus anti bandit (Tekab), Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ringkus dua orang tersangka pelaku Curanmor yang berinisial AS (30), dan ZU alias Mendoi (28), masing-masing warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39), warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, di tiga tempat yang berbeda, Selasa (20/04/2021).


Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol, Yasir Ahmadi, SH., SIK., MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas, Aiptu Roni Sembiring, Rabu (21/04/2021), saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang pada hari Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.


Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga pelaku yang mengambil Ranmor korban adalah AS dan ZU alias Mendoi, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap keduanya,”tambah Kanit.


Dipaparkannya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil, dimana tersangka AS pada Selasa (20/04/2021), sekira pukul 01.00 WIB, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I. Sopi, SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya.


Sedangkan, tersangka ZU als Mwndoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah tempat kusuk. Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, tim akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya, karena diduga menadah barang hasil kejahatan. Tidak lama sesudahnya, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis  Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.


"Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU alias Mendoi, kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tersangka DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun,”pungkas Budiman mengakhiri. 


  (Leodepari/ril)


×
Berita Terbaru Update