-->

Notification

×

Iklan

SUJIATIK Kembali Buat Laporan Dumas Terkait Penganiayaan Dan Pengeroyokan Dirinya, Anehnya Pelaku Dibebaskan, SUJIATIK Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T07:13:54Z
Deli Serdang, Metro 7 News//

SUJIATIK (61 Th) seorang perempuan beralamat di Dusun V Melati desa sei karang kecamatan Galang membuat pengaduan resminya ke polresta Deli Serdang dengan STPL Nomor : STTLP/B/174/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG pada tanggal 10 Februari 2026 atas pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga kuat dilakukan seorang ayah dan anak berinisial WG dan S. 
Peristiwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2026 lalu didepan rumah dan korban SUJIATIK sudah membuat laporan ke polresta Deli Serdang, 

Namun sayangnya, proses hukum tidak berjalan sesuai penegakan pasal 262 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 yang seharusnya pelaku ditahan. 

Menurut penuturan SUJIATIK, Pelaku hanya ditahan 1 hari saja tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak. 

Juper Polresta Deli Serdang Bripka alfian saat ditanyakan melalui akun whatsapp kenapa pelaku tidak ditahan, iya menjawab "iya bang, TSK dijadikan tahanan luar dan dikenakan wajib lapor, karena berbagai pertimbangan dan istri TSK bermohon agar tidak ditahan" Tulisnya melalui akun whatsapp. 

SUJIATIK mengetahui hal tersebut merasa sangat kecewa, dan merasa tidak ada keadilan dan kepastian hukum terhadap dirinya. 

Kemudian, SUJIATIK melanjutkan laporan Dumas yang ditujukan ke Polda Sumatera Utara bahkan hingga jakarta pusat. 

Menurut informasi ketimpangan proses berjalannya hukum disinyalir adanya jaminan dari kepala Dusun dan keluarga yang menjamin pelaku untuk dibebaskan dan hanya dijadikan tahan luar. 

Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kinerja kepolisian Deli Serdang tidak profesional dalam menjalankan undang undang nomor 1 tahun 2023 sesuai pasal 262 KUHPidana yang mana tertulis jelas, "Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar 500 Juta rupiah."
Sujiatik saat dikonfirmasi langsung merasa sangat kecewa dan berharap kepastian hukum dan keadilan harus dijalankan, oleh sebab itu ia membuat laporan Dumas karena merasa tidak mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. (Tim)
×
Berita Terbaru Update