SUBULUSSALAM, Metro 7 News//
Caffè Zahira No.13 yang berlokasi di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa pemilik caffè, Kamsiah Anum, 43 tahun. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah 5 orang. 3 orang sudah diketahui identitasnya yaitu R, T, dan Abu Pardosi. Sementara 2 orang lainnya belum diketahui namanya. Para pelaku merupakan keluarga, anak, dan menantu Abu Pardosi yang berasal dari Belegen.
KRONOLOGI & MOTIF
Kedatangan kelompok tersebut ke caffè dipicu oleh tuduhan. Mereka menuduh Ibu Anum memiliki hubungan dengan Abu Pardosi.
"Saya sangat dirugikan. Barang saya dirusak, badan saya luka, dan nama baik saya dijatuhkan. Mereka datang menuduh saya ada hubungan dengan orang tuanya Abu Pardosi," ujar Kamsiah Anum kepada Metro 7News.
Ibu Anum membantah keras tuduhan tersebut.
"Selama 2 tahun saya buka caffè di Lapangan Beringin, seingat saya baru 3 kali Abu Pardosi datang ke caffè saya. Kami tidak ada hubungan asmara. Kami pun tetangga di kampung Belegen. Jelas saya sangat dirugikan tanpa bukti menuduh saya," tegasnya.
BUKTI KERUSAKAN DAN LUKA
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang perabotan di dalam caffè mengalami kerusakan. Selain itu korban juga mengalami luka lecet berdarah di bagian pergelangan kaki yang diduga akibat kejadian saat para pelaku melakukan perusakan.
TUNTUTAN HUKUM
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 377 tentang Perusakan Barang, Pasal 444 tentang Penganiayaan, dan Pasal 432 tentang Pencemaran Nama Baik.
Korban menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Kiri. "Saya berharap kasus ini diadili secara hukum agar ada efek jera," pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Simpang Kiri belum dapat dikonfirmasi.
(Muhlis Cibro)



