![]() |
| Aktivitas illegal logging di hutan Tabagsel berjalan mulus, diduga dibeking oknum aparat. |
Metro7news.com, Sumut - Persoalan Illegal Logging yang terjadi di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, yang dituding masyarakat disana dilakukan oleh CV Mutiara Batang Toru. Terkait permasalahan ini, Aliansi Mahasiswa sudah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas), kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (23/06/2021), kemarin.
Berkaitan dengan hal itu, tim media mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km, 6,5 nomor 50 Medan, pada Kamis (24/06/2021), sekira pukul 10:30 WIB. Selanjutnya Kabid Penindakan dinas tersebut, Anas Y Lubis, menerima kedatangan tim media di ruangannya.
Kemudian tim media mempertanyakan soal surat Dumas dari aliansi mahasiswa Barisan Intelektual Sumatera Utara (BINSU), yang sudah dilayangkan mereka beberapa waktu lalu.
Setelah itu, Anas Y Lubis memanggil beberapa orang staff ke ruangannya, Ridwan bagian perizinan dan Zainuddin Kasi Penindakan, guna menjelaskan permasalahan tersebut kepada tim media.
Pada saat itu, Anas Y Lubis, menjelaskan bahwa, surat Dumas dari mahasiswa tersebut baru sampai di mejanya.
Menurut Anas Lubis, untuk saat ini kita akan menurunkan tim ke sana dan masih mempelajari titik koordinatnya, apakah aktivitas Illegal Logging ini masuk wilayah hutan lindung atau hutan produksi, yang menjadi wewenang Polisi Kehutanan Dinas Provinsi Sumut.
Diungkapkan oleh Anas bahwa di wilayah hutan Tabagsel, memiliki 3 zona hutan, yaitu hutan lindung/hutan produksi, menjadi zona wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Hutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), menjadi wewenang Pemkab dan hutan Konservasi Suaka Margasatwa yang menjadi wewenang BKSDA Sumut.
Selain itu dari informasi yang dikatakan oleh Ridwan, bagian perizinan tersebut bahwa, saat ini CV Mutiara Batang Toru masih dalam proses pengurusan izin yang artinya belum mengantongi izin.
"CV Mutiara Batang Toru, masih mengurus izin nya di kantor Kementerian, namun belum bisa keluar karena tidak ada persetujuan dari masyarakat di sana,"ujar Ridwan.
Sementara, alat berat yang ada di lokasi tersebut, dari informasi yang didapat, ternyata milik CV Mutiara Batang Toru, perusahaan mereka sudah mulai membuka lahan dengan Beko, padahal belum mengantongi izin.
Menariknya lagi informasi yang didapat, terungkap bahwa di lokasi Illegal Logging ini, selain CV. Mutiara Batang Toru ada beberapa oknum yang beraktivitas merambah hutan di sana, juga tanpa mengantongi izin, diduga dibeking oleh oknum aparat.
Dalam hal ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, baru mengetahui dari hasil konfirmasi yang sama-sama dilakukan di ruangan Kabid Penindakan.
Kesimpulannya dikatakan oleh Kabid Penindakan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, akan menurunkan tim guna memastikan titik koordinat wilayah hutan, dimana posisi aktivitas illegal logging ini.
"Setelah dapat titik koordinat wilayahnya, akan ketahuan masuk zona wilayah wewenang siapa di lokasi tersebut,"jelas Anas Y Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV Mutiara Batang Toru saat dikonfirmasi oleh tim media melalui telepon seluler, tidak diangkat dan di reject. (Red/tim)

