![]() |
| Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Barisan Intelektual Sumatera Utara (BINSU) diruangan rapat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. |
Metro7news.com, Medan - Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Barisan Intelektual Sumatera Utara (BINSU), atas nama masyarakat Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, lakukan aksi demo di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut.
Demo yang dilakukan BINSU, Senin (21/06/2021), sekira pukul 10:00 WIB, di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut tersebut menyampaikan orasi dan beberapa tuntutan mereka.
Sementara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Zakir Daulay sebagai perwakilan dinas terkait menerima aksi demo mahasiswa tersebut.
Dikatakan Zakir Daulay, bahwa, dirinya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh adek- adek mahasiswa.
"Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk merambah hutan disana,"tegas Zakir.
selain itu, Sekretaris Kehutanan Provinsi Sumut tersebut menghimbau mahasiswa, marilah kita sama-sama menolak perambahan hutan atau pembalakan liar khususnya di Padang Lawas.
Dalam orasinya, Bonar Daulay selaku Ketua BINSU, menolak perambahan hutan yang terjadi di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
"Kami menduga perambahan hutan lindung tersebut dilakukan oleh CV. Mutiara Batang Toru," ungkapnya dalam aksinya tersebut.
Koordinator aksi, Ilham Harahap, sependapat dengan apa yang dikatakan Ketua BINSU saat melakukan orasi itu.
Ditambahkannya, BINSU meminta agar Dinas Kehutanan, dan Kepolisian, memanggil Direktur CV. Mutiara Batang Toru, untuk mempertanggungjawabkan, apa yang sudah dilakukan perusahaan tersebut.
"Kami minta agar Direktur CV. Mutiara Batang Toru, dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk mempertanggungjawabkan, apa yang sudah dilakukan perusahaan itu,"tandas Ilham.
Sesuai tuntutan yang dituliskan dan disampaikan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BINSU adalah berdasar hukum yang termaktub dalam Undang-undang, diantaranya ;
- UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pidana diatur pasal 78 (Ayat 2), dan
- UU No.18/2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Dalam Undang - undang tersebut dikatakan bahwa, Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat.
Dalam tuntutannya, selain menolak perambahan hutan liar di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, dapat mengakibatkan bahaya banjir besar terhadap masyarakat, seperti yang terjadi saat bulan Ramadhan kemarin.
Meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, untuk menghentikan perambahan hutan, dan kepada Kepala Desa Sianggunan, untuk mempertanggung jawabkan perambahan hutan liar.
Terpisah, Aktivis Masyarakat Padang Lawas, Zainal Arifin Sinambela selaku Direktur Pusat Informasi Rakyat (PIRA), saat diminta tanggapannya, dia sangat mengapresiasi dan mendukung atas gerakan yang dilakukan oleh adik- adik Mahasiswa aliansi BINSU.
Menurutnya, ke ikut sertaan mereka dalam pemeliharaan hutan, adalah perhatian yang besar, karena hutan merupakan masa depan kita semua.
"Siapapun yang melakukan tindakan perambahan hutan atau ilegal loging tidak ada kata maaf bagi pelakunya,"tegas Zainal Arifin Sinambela.
Masih kata Zainal, ada dugaan kuat perambahan ini dilakukan CV. Mutiara Batang Toru, dan ini sangat merugikan bahkan membayahakan masyarakat sekitarnya.
"Kami minta kepada semua pihak dan semua lapisan yang punya wewenang seperti Kepolisian, Dinas Kehutanan, Bupati dan Kepala Desa dan semua lapisan masyarakat Indonesia, untuk menyatukan sikap agar berseru stop atas tindakan ilegal loging,"tandasnya.
Gerakkan yang dilakukan BINSU ini adalah merupakan gerakan aspiratif untuk hutan kita di negara ini. (Red/tim).

