-->

Notification

×

Iklan


DPO Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Minggu, 06 Juni 2021 | Juni 06, 2021 WIB Last Updated 2021-06-06T15:08:15Z

 

Pelaku penganiayaan.

Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H dalam keterangannya Minggu (06/06/2021), membenarkan tersangka BG alias Budi Jong telah di tangkap, akibat penganiayaan yang di lakukannya terhadap Sahrul (korban), yang mengakibatkan luka-luka dan dia sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan No LP 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021.


AKP Jan Piter Napitupulu, mengatakan pasca dari peristiwa penganiayaan tersebut, BG di  kabarkan kabur ke Pulau Jawa, hingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).


Selama dua puluh hari BG menjadi DPO, Selasa (01/06/2021), Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Yang akhirnya Personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus tersangka di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. tepatnya di salah satu rumah makan.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka di boyong serta di amankan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 subs 351 KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.


Terpisah, warga Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan. Dimana Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan terhadap S, pada Selasa 11 Mei 2021.


“Patut kita apresiasi kinerja Polsek Pecut Sei Tuan yang telah menangkap pelaku penganiayaan. Semoga pelaku diberi ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungakap warga yang namanya tidak mau di tuliskan. (AK)
















×
Berita Terbaru Update