![]() |
| Dua pelaku Pungli yang diamankan Polres Pematang Siantar. |
Metro7news.com, Siantar - Pada hari Senin (14/06/2021), sekira pukul 11:30 WIB, team Tekab Unit Reskrim Polres Pematang Siantar, telah mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (Pungli), di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, dan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Kedua indentitas pelaku tersebut yaitu Asrizal Siregar (33), pekerjaan serabutan, warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, dan Natal Simanjuntak (44), warga Jalan Tandean Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Adapun waktu dan penangkapan sekira pukul 11:30 WIB, di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, dan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamtan Siantar Utara.
Dari keduanya diamankan uang tunai sejumlah Rp. 41.000, dan Rp. 31.000. Polres Pematang Siantar mendapat informasi, tentang adanya pungutan liar terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jalan Patuan Anggi sekitar Pasar Dwikora.
Menindak lanjuti info tersebut team Reskrim, bergerak ke alamat dan pada pukul 12:00 WIB, mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan Pungli dan meminta imbalan terhadap setiap orang yang memarkirkan sepeda motornya.
Kepada wartawan media ini, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar mengatakan, kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres, guna proses lebih lanjut untuk dilakukan pembinaan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah kita amankan, guna proses lanjut. Dalam hal ini juga kita akan melakukan pembinaan terhadap ke dua pelaku,"pungkasnya. (AK)
