-->

Notification

×

Iklan

JMI Sumut Minta Poldasu Lindungi “HAM” Insan Pers

Sabtu, 19 Juni 2021 | Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T03:34:03Z

 

Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar


Metro7news.com, Medan - Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Indepenen Sumatera Utara (JMI SUMUT), mendesak Penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia agar koperatif mengusut tuntas kasus prilaku kejahatan terhadap Seorang Insan Pers, di Kabupaten Simalungun, yakni Wartawan Media Online bernama Marasalem Harahap alias Marsal yang tewas, diduga ditembak orang tak di kenal (OTK), di Huta Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/06/2021), dinihari. Korban tewas dengan luka tembak di bagian perut dan paha kiri. 


Menurut Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, seharusnya peran bangsa tidak hanya terkait kecerdasan intelektual tetapi sudah saat nya diperluas dengan memberi ruang bagi kecerdasan spritual masyarakat bangsa, seiring berjalan dan bergelut mengejar kebenaran, kecerdasan spritual sangatlah kita butuhkan agar kita masyarakat bangsa memiliki nurani yang sense of crisis (hidup dalam krisis). 


Sehingga kebebasan Pers adalah bentuk dari Demokrasi indonesia yg memiliki sifat keterbukaan kepada setiap Insan Pers yang diatur UU No 40 tahun 1999 dan besar harapan Insan Pers Penegak Hukum bertindak Koperatif dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Insan Pers yang diatur KUHP dalam pasal 338 yang berbunyi " Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, di Pidana karena pembunuhan,  dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. 


Jika memang Insan Pers memiliki rasa khilaf, lupa dan dosa, sebelum terjadinya prilaku kejahatan pembunuhan, seharusnya dapat melaporkan Insan Pers kepada Dewan Pers yg memiliki hak menghukum Insan Pers tersebut. Bukan mengambil keputusan sendiri dan menghilangkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga hilangnya sila kedua dari Pancasila yg sudah ditanamkan oleh the founding father of the nation (Bapak Pendiri bangsa indonesia).


Sofy meminta kepada penegak hukum khususnya bertindak tegas atas maraknya penyakit masyarakat (PEKAT) yang notabene nya juga masyarakat indonesia belum sehat menghadapi covid-19 yang berdampak kepada ekonomi masyarakat. Sehingga kekhawatiran yang tidak objektif akan terjadi di tenggah-tenggah masyarakat.  


JMI turut berbelasungkawa sedalam- dalamnya kepada Insan Pers yang telah mendahului semua Persatuan Insan Pers. Semoga Allah swt memberikan yang terbaik kepada Insan Pers yg telah mendahului Insan- Insan Pers di dunia ini. Semoga Insan Pers sukses selalu dalam mengejar Kebenaran dan keadilan serta selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT.


   (rilis)


  



×
Berita Terbaru Update