![]() |
| Foto ilustrasi. |
Metro7news.com, Medan - Persoalan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh PT. Meratus hingga saat ini masih jalan ditempat terkesan lambat.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Totok, Budi Istiarso kepada awak media ini, Selasa (08/06/2021).
Pada pemberitaan terakhir media ini, saat konfirmasi ke Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Mulyadi, diarahkan konfirmasi ke Kasubbid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.
AKBP MP Nainggolan sebelumnya pernah mengatakan, kasus ini mau naik ke sidik.
"Kasus ini mau naik ke sidik," ujarnya singkat.
Namun hingga saat ini, dari informasi dari Kuasa Hukum Totok Budi Istiarso, Tirmizi Syah Putra SH, mengatakan bahwa penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut akan mengadakan gelar perkara terkait kasus ini.
"Memang benar info dari penyidik sepekan lalu kasus inid akan dilakukan gelar perkara,"ujarnya.
Perihal akan di gelar perkara kasus tersebut, kembali awak media mendatangi Poldasu untuk menemui Kasubdit Humas, AKBP MP Nainggolan guna konfirmasi kembali, sudah sejauh mana hasil perkembangan kasus tersebut. Apakah pihak penyidik dalam hal ini sudah sudah ada menetapkan status tersangka.
Karena tidak ketemu, melalu pesan WhatsApp, AKBP MP Nainggolan menjelaskan bahwa hasil gelar perkara kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk saat ini, penyidik sudah melakukan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,"ujarnya singkat.
Terpisah, kuasa hukum Budi Totok Istiarso, Tirmizi syahputra, SH menjelaskan bahwa dirinya berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Poldasu mampu menguak fakta yang ada.
Menurut Tirmizi, terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap surat kuasa palsu yang dilakukan Perusahaan Pelayaran PT. Meratus yang di lengkapi oleh tanda tangan serta kop surat untuk pelaksanaan bongkar muat kapal tersebut. Sudah merugikan klien kami.
"Nama klien kami sudah digunakan dalam surat pelaksanaan bongkar muat, padahal sudah tidak lagi menjabat sejak 5 Mei 2019 namun masih di cantumkan sebagai kepala cabang,"ungkap Tirmidzi Syahputra, SH.
Ditambahkannya, tidak hanya itu pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti lain seperti surat pergantian crew kapal, dimana tercatut nama kliennya sebagai kepala cabang yang semata-mata untuk mendapatkan ijin bagi kepentingan perusahaan itu sendri.
"Bukti-bukti ini harusnya bisa menjadi dasar pengungkapan kasus ini, agar menjadi efek jera bagi perusahan- perusahan lain yang mencoba mengangkangi hukum di Republik ini,"tegasnya.
Selanjutnya Tirmizi meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk memberi atensi terhadap kasus ini agar dapat segera terselesaikan sebagai mana mestinya.
Dari informasi yang ketauhi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), ataupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga kini pihak kuasa hukum atupun pelapor sendri belum mendapatkan konfirmasi lanjut dari Subdid I Direktur Kiriminal Umum Polda Sumatera Utara.
(Red/tim)
