Pencuri Mobil Xenia, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Medan Area

 



 

Pencuri Mobil Xenia, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Medan Area

Kamis, 03 Juni 2021

  

Tersangka pelaku pencurian mobil saat diamankan di Polsek Medan Area.


Metro7news.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi bahwa kasus pencurian sebuah mobil Merk Xenia BK 1509 ABP di Jalan Denai, Depan Mesjid Daurul Adzat, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (3/6/202) sekira pukul 11.00 Wib.


Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan korban pemilik mobil.


Dari keterangan korban menjelaskan bahwa saat sholat di Mesjid, kunci mobil di lantai. Setelah selesai sholat, korban yang akan pulang terkejut saat melihat mobilnya sudah tidak ada.


Korban lalu membuka GPS dan mendapatkan lokasi keberadaan mobil saat itu di Jalan Jumadi Gang Rambutan. Setelah mengetahui lokasi mobil tersebut, korban bersama Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung meluncur ke TKP.


Sesampai lokasi, ternyata benar ada mobil korban yang sedang dibuka plat nomor polisinya oleh tersangka. Polisi langsung mengamankan tersangka TR (40) warga Jalan Bersama, Dusun IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, guna dilakukan proses lebih lanjut.


Kepada wartawan media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Prianto SH, menjelaskan dari hasil interogasi diketahui  tersangka baru kali ini melakukan aksi pencurian ini.


" Pelaku baru kali ini beraksi, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.' ujarnya.


" Tersangka kita tahan dengan ancaman hukuman diatas 5 thn " tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Prianto SH. ( BS )