![]() |
| Foto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Hendra AP.MM. |
Metro7news.com, Madina - Karcis retribusi parkir yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, tahun anggaran 2021 mencantumkan dasar hukum pemungutan retribusi parkir berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Umum.
Tertulis nilai jasa pelayanan parkir, sebesar Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk setiap kali parkir, jenis taxi, mobil dan sejenisnya. Hal ini bertentengan dengan isi Perda No 8 Tahun 2011 yang mengatur nilai tarif jasa pelayanan parkir Rp1500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah).
Atas adanya kekeliruan itu Kepala Bidang Penagihan BPKAD, Kabupaten Mandailing Natal, Azis Nasution, Senin (20/09/2021) memberikan penjelasan bahwa, pencetakan karcis parkir merupakan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal.
Pada karcis retribusi parkir tertulis dasar pemungutan, pada Perda nomor 8 Tahun 2011, tentang Jasa Pelayanan Umum. Menurutnya itu merupakan kesalah fahaman, yang merupakan Perda Induk, makanya tetap dimuat dan belum ada memuat Perda nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan ke II atas Perda nomor 8 Tahun 2011.
Saat ditanya apakah Perda nomor 1 Tahun 2019 telah disosialisasikan sebelum diterapkan. Azis Nasution mengatakan untuk Sosialisasi silahkan ditanyakan kepada OPD terkait, karena dinas terkaitlah yang menjadi pelaksana teknis di lapangan.
" Silahkan tanya ke dinas terkait, karena mereka sebagai pelaksana teknis di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Hendra AP,MM, Senin (20/08/2011) memberi penjelasan terkait retribusi jasa pelanyanan umum parkir, telah adah perubahan tarif berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019, tentang perubahan ke II atas Perda nomoro 8 Tahun 2011.
Terkait adanya karcis parkir yang memuat dasar pemungutan retribusi parkir, Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan mencantumkan nilai Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah), sehingga tarif yang dikenakan itu masih sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Ditambahkannya, hal ini masih dalam tahap pensosialisasian kembali, karena terdapat keberatan masyarakat di lapangan terkait tarif parkir pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.
" Kita masih lakukan sosialisasi, karena adanya keberatan masyarakat terkait tarif parkir yang diberlakukan sesuai Perda nomor 1 Tahun 2019," ucap Hendra AP. M.M.
Lebih lanjut Hendra AP,MM menjelaskan karena Perda nya telah diundangkan pada tahun 2019 lalu, maka Dinas Perhubungan akan tetap menjalankan tarif tersebut, dan untuk merubahnya, harus menunggu waktu 3 tahun agar bisa dilakukan perubahan kembali.
" Sebelum diterapkan terlebih dahulu dilakukan pengkajian, dan ini masih sangat relevan untuk diterapkan," ungkapnya.
Saat ditanya tentang karcis retribusi parkir yang mencantumkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 dengan tarif Rp 4000. Kadis Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Hendra AP, MM membenarkan karcis itu dicetak oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, dan itu telah ditarik dari Peredarannya.
" Saat ini ada karcis parkir dengan nilai Rp 4000, untuk kenderaan taxi, mobil dan kenderaan sejenisnya tetap diberlakukan, namun tidak ada pemaksaan," sebutnya.
(MS)
