![]() |
| Beberapa item pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 106811 Bandar Setia, dibongkar dan hal ini diakui oleh konsultan pengawas dikarenakan adanya kesalahan Juknis DAK Tahun 2021. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Walaupun pertama kali, konsultan pengawas mempertahankan hasil pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 106811 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sudah benar dan sesuai RAB.
Namun akhirnya, Darwis selaku konsultan pengawas mengakui juga bahwa ada kesalahan pada pekerjaan rehabilitasi di SD Negeri 106811 Bandar Setia. Dan beberapa pekerjaan yang sudah siap harus dibongkar kembali untuk diperbaiki. Karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Juknis dan RAB yang ada.
Diketahui, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 7 lokal di SD Negeri 106811 Bandar Setia, dikerjakan oleh CV Asiva Raya, akhirnya dilakukan pembongkaran.
Bukan sedikit anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat dari APBN untuk sekolah tersebut. Berdasarkan plank pekerjaan tertulis anggaran rehabilitasi ruang kelas sebanyak 7 lokal berkisar Rp 467 juta.
Konsultan Pengawas, Darwis Aritonang yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, pertama kali dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam pekerjaan tersebut.
“Dimana kesalahannya, semuanya sudah sesuai dengan RAB dan Juknis. Kalau kalian ada data, mari kita laga dengan data yang ada,”tantang Darwis kepada awak media beberapa waktu lalu.
Padahal, Suandi Napitupulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sudah mengakui terjadi kesalahan dalam pekerjaan. Serta mengintruksikan kepada pihak rekanan untuk dilakukan pembongkaran. Karena ada kesalahan dalam pekerjaan tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi kembali kepada konsultan pengawas, Jum’at (01/10/21), akhirnya mengakui bahwa pekerjaan tersebut ada kesalahan dan tidak sesuai dengan RAB dan Juknis DAK Tahun 2021.
“Memang pekerjaan ini salah, tidak sesuai RAB dan Juknis DAK Tahun 2021, saya minta maaf,”ungkapnya.
Menurutnya, dia (konsultan pengawas), sudah melapor kan kepada rekanan yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan tersebut, bahwa dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB dan Juknis DAK Tahun 2021.
Ironisnya lagi, pekerja lama menjadi kambing hitam dalam permasalahan ini. Dan pekerja tersebut diberhentikan dan digantikan dengan pekerja baru.
“Rekanan harus kembali membongkar tiang pondasi, dan membuatnya baru kembali dengan pembesian. Juga dilakukan pemasang pertisi pada bagian belakang kelas, serta mengganti kayu kuda-kuda yang tidak layak pakai lagi. Juga para pekerja lama sudah kita berhentikan, dan diganti dengan pekerja baru,”jelas konsultan pengawas.
Terpisah, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (Penjara PN), Propinsi Sumatera Utara, Bagus Abdul Halim, SE mengatakan, Seharusnya Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak asal comot dan tunjuk saja orang sebagai konsultan. Baik konsultan perencanaan maupun konsultan pengawas.
Seperti konsultan pengawas pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 106811, Desa Bandar Setia. Karena menurut awak media, konsultan pengawas dalam hal ini sepertinya berpihak kepada pihak rekanan.
“Seharusnya konsultan pengawas fungsinya mengarah kan dan menegur rekanan yang melakukan kesalahan dalam pekerjaannya,”ketus Bagus kepada awak media, Sabtu (02/10/21), di Sekretariat LSM Penjara PN di Medan.
Bagus Abdul Halim minta kepada rekanan yang dipercayai untuk melakukan pekerjaan tersebut harus nya berkordinasi terus dengan konsultan pengawas tentang pekerjaan tersebut.
“Bukan harus menunjukkan otoriternya dengan langsung memecat dan memberhetikan para pekerja tersebut. Sebab menurut saya para pekerja melakukan apa yang diperintahkan atau yang di intruksikan saja,”tambahnya.
Dalam waktu dekat ini kata Bagus, LSM Penjara PN Propinsi Sumatera Utara akan turun ke lokasi untuk melihat lebih dekat tentang hasil pekerjaan yang dilakukan CV Asiva Raya tersebut bersama rekan-rekan media.
Dan selanjutnya, akan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta klarifikasi terkait pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 106811, Bandar Setia, juga mempertanyakan kelayakan konsultan pengawas yang di hunyuk oleh dinas tersebut.
“Soalnya bukan sedikit anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk perbaikan sekolah tersebut. Jangan asal kerja saja. Dalam hal ini kita minta kepada Kadis Pendidikan agar dapat mengevaluasi kinerja PPK karena tidak menguasai bidangnya,”pungkas Bagus.
(Yan)
