| Zulham Effendi salah seorang dari 6 tersangka pasca penggerebekan Kampung Narkoba Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dipulangkan kepada keluarganya. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Pasca Penggerebekan Kampung Narkoba Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (06/10/21), kemarin. Salah seorang dari 6 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, akhirnya dipulangkan kepada keluarganya karena tidak terbukti bersalah.
Ini berdasarkan hasil tes urine, bahwa Zulham Effendi (33), salah seorang dari 6 tersangka yang ditangkap saat terjadi penggerebekan di lokasi Kampung Narkoba Pasar VII, Tembung, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, SH, mengatakan, sewaktu terjadinya penggerebekan, Zulham berada dilokasi. Sehingga petugas menangkapnya. Lalu dibawa bersama tersangka lainnya ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Benar, Zulham Effendi sudah kita serahkan kepada keluarganya, dia sempat ditahan selama dua hari. Karena tidak terbukti, akhirnya kita serahkan kepada keluarganya,"jelas Kapolsek Percut Sei Tuan.
Masih kata Kapolsek, pada waktu penggerebekan tersebut kita sempat menangkapnya karena dia berada dilokasi, kita tidak tahu kalau dia lagi bekerja dan membuat minuman untuk pekerja.
Hal ini dibenarkan oleh Zulham, pada waktu terjadinya penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba di daerah tersebut, dia lagi membuat minuman untuk pekerja bangunan.
“Saya sempat bingung juga atas penangkapan terhadap diri saya, karena pada waktu terjadi penggerebekan di Kampung Narkoba itu, saya sudah jelaskan kepada petugas, namun tetap saja mereka membawa saya ke Polsek Percut Sei Tuan,”jelas Zulham.
Sementara, keluarganya mengetahui kejadian ini atas informasi dari tetangganya Jalan Sempurna, Dusun II, Desa Tembung.
“Setahu kami, Zulham bukanlah pengguna narkoba, dia hanya sebagai kuli bangunan. Makanya kami tidak percaya kalau dia bersalah,”ucap istrinya Eliani Safitri yang didukung oleh orang tuanya.
Diketahui sebelumnya, terjadi penggerebekan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (06/10/21), kemarin di Kampung Narkoba Pasar VII Tembung, Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Jambu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hasil dari penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,94 gram dalam klip plastik, 4 buah timbangan elektrik, alat hisap, 2 buah parang serta gunting. Juga 1 unit mesin judi tembak ikan, 2 unit sepeda motor Yamaha RX King, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N MX.
“Semua barang bukti pada waktu penggerebekan di Kampung Narkoba tersebut sudah kita amankan untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya,”pungkas Kapolsek. (Andi)