| Tersangka penjambret yang diamankan oleh Satreskrim Polres Madina. (sumber foto : Humas Polres Madina) |
Metro7news.com, Madina - Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK., M.Si melalui personel Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu (07/1121), sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku jambret yang beridentitas MFN Alias Ucok Menek, (21), Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil di amankan, Kamis (16/12/21), sekira pukul 21.00 WIB di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual.
"Kami telah menyita barang dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,"jelas Kasat Reskrim.
Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras tim Opsnal dan informasi dari masyarakat kami dapat mengungkap kasus ini.
"Saat ini kami lagi mendalami dan menyelidiki kasus-kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat Jembatan Pidoli,"ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, kami mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.
"Terhadap pelaku MFN Alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,"pungkas Kasat kepada awak media. (BL)