-->

Notification

×

Iklan

Jaringan Mahasiswa Indonesia Minta Copot Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut

Selasa, 11 Januari 2022 | Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T09:10:13Z

 

Jaringan Mahasiswa Indonesia melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, terkait adanya dugaan penggelapan dana angaran di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan penjalahgunaan jabatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut. (foto : redaksi)

Metro7news.com, Lubuk Pakam – Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), minta kepada Kepala Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), untuk mencopot Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan penggelapan dana anggaran di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, juga terkait  pencopotan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.


Hal ini dikatakan koordinator lapangan (Korlap), JMI saat melakukan aksi demonya di depan Kantor Bawaslu Deli Serdang, Selasa (11/01/2022). Sebelumnya, JMI juga sudah melakukan aksi demo pada tanggal 15 Desember Tahun 2021 lalu dengan permasalahan yang sama.


Menurut Korlap pada aksinya, mereka meminta kepada Kapala Bawaslu Sumut agar segera melakukan rapat pleno untuk pencopotan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut. Karena banyak permasalahan yang terjadi di tubuh Bawaslu Sumut.


“Selain dugaan pengelapan anggaran dana di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, juga Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut telah melakukan pencopotan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Jelas terlihat dalam hal ini, kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut tidak profesional atas pencopotan sepihak yang dilakukannya,”jelasnya kepada awak media ini.


Menurut Korlap aksi, dalam hal ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut diduga telah mengangkangi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen), Bawaslu Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017, jelas menyatakan bahwa, sebelum adanya Kepala Sekretariat Bawaslu yang depenitif, maka tidak boleh melakukan pencopotan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten.


Sementara tuntutan JMI dalam aksi tersebut, meminta kepada Ketua Bawaslu Sumut untuk mencopot Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut yang diduga telah melakukan penggelapan dana anggaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dan juga penyalahgunaan jabatan.


Meminta kepada Kapolda Sumut dan Kejatisu, segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut yang diduga melakukan penggelapan anggaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.


Juga meminta kepada Kepala Bawaslu Sumut, untuk mundur dari jabatannya, apabila tidak mampu melakukan penindakan terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, yang diduga telah melanggar peraturan dan perundangan.


  (red)



 


×
Berita Terbaru Update