-->

Notification

×

Iklan

Sat Narkoba Polres Madina Amankan Dua Orang Bandar Sabu

Minggu, 23 Januari 2022 | Januari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T04:25:26Z
Terduga tersangka p laku bandar narkoba sabu, yang diamankan Sat Narkoba Polres Madina. (foto/Humas)


Metro7news.com, Madina - Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul AS., SIK., SH, MH, melalui Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan, AKP Irwan, SH., MM, pada Senin (23/01/2022), sekira pukul 13.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu, di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)


Sementara, identitas tersangka masingmasing, SN alias Sabar (35), Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, dan satu orang lagi berinisial IH alias Ucok (35), Warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, pekerjaan kedua pelaku masing-masing sebagai petani.


Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 paket sabu dalam plastik transparan, dengan berat berat 0,70 gram, dan 3 plastik transparan kosong, 1 buah pipet dan sendok sabu.


Serta 1 kotak rokok Sampoerna, 1 buah celana pendek warna coklat, uang tunai Rp 400 ribu.


"Barang bukti sudah kita amankan, dan tersangka sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Madina, guna penyedikan lebih lanjut,"jelas Kapolres Madina.


Sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (rill)

×
Berita Terbaru Update