Kedua Kalinya Ketua Komisi A, Akan Diperiksa Ombudsman RI Provinsi Sumut


 

Kedua Kalinya Ketua Komisi A, Akan Diperiksa Ombudsman RI Provinsi Sumut

Senin, 14 Februari 2022

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abiyadi Siregar. (Foto : Istimewa)


Metro7news.com, Madina - Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID),  Sumatera Utara (Sumut).


Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dijumpai di Kantor Ombudsman RI di Jalan Sei Besitang Medan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin, (14/02/2022), siang.


"Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman,"terang Abyadi.


Terkait diduga pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga akan mengundang pihak terkait lainnya, guna mengumpulkan keterangan yang ada.


"Belum tau siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,"jelasnya.


Diketahui, Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (11/02/2022) lalu. Dugaan maladministrasi mengarah pada SK 2 orang petahana yakni Drs Muhammad Syahrir M.I.Kom, dan Ramses Simanulang, SE, M.Si yang dianggap tidak sah. 


"Menurut regulasi yang ada, seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi,"pungkas Abiyadi Siregar. (Syawal)