Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di saat pemusnahan barang bukti. (foto/rill)
Metro7news.com, Belawan - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan barang bukti jenis Ganja kering sebanyak 4.625 gram, Jum'at (04/02/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Herison Manulang, SH., KBO Narkoba, Iptu R.Silalahi, SH, Kasi Propam, JPU Kejari Belawan, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan, M, Yunus, SH, dan Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dan dibuka dengan kata sambutan dari Kasat Narkoba, dilanjutkan dengan membacakan realese pemusnahan barang bukti tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/512/XII/2022/NKB/Sumut/Pel Belawan tanggal 06 Desember 2021. Status barang sitaan Narkotika tersebut dari Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : TAP-324/L.2.26.3/Enz.1/12/2021.
Dengan tersangkanya bernama Abdul Rahman alias Saleh (41) Warga Jalan Chaidir Blok E Lingkungan I, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Bersama barang bukti 5 bal berisikan daun Ganja kering, dengan berat kotor 4625 gram.
Pemusnahan barang bukti Ganja itu dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh para tersangka dan para undangan yang turut menyaksikannya
Setelah pemusnahan dilakukan, selanjutnya penandatanganan berita acara oleh pihak yang berkompeten.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berjalan dengan tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan. (FL/rill)